Gugatan Hary Tanoe Ditolak, Penetapan Tersangka Sah

17 Juli 2017 14:10 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoe. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoe. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permohonan praperadilan Hary Tanoesoedibjo ditolak, dalam putusan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7). Artinya, penetapan tersangka bos MNC Group itu dianggap sah.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata hakim tunggal Cepi Iskandar.
Menimbang dari mekanisme administrasi perkara, Cepi menyebut bahwa alat bukti yang diajukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian sebagai pihak termohon, telah memenuhi syarat penetapan tersangka.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah, dan membebankan biaya perkara sebesar nihil," ujar Cepi.
Hakim juga memeriksa kesimpulan pemohon yang menyatakan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan. SPDP untuk Hary Tanoe baru diberikan pada 20 Juni 2017, sedangkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) diberikan pada 5 Mei 2017.
Namun, setelah mempelajari dan meneliti, hakim Cepi tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.
"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial," ucap Cepi.
ADVERTISEMENT
Hakim juga tidak sependapat dengan pihak Hary Tanoe yang menyatakan bahwa kasus ITE harusnya ditangani penyidik PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam penilaiannya, pihak Kepolisian dinyatakannya juga berwenang. Sehingga alasan pemohon harus dikesampingkan.
Hary Tanoe tak hadir di sidang itu dan diwakili kuasa hukumnya, Munatsir Mustaman. "Putusan tadi ada beberapa yang tidak sesuai keinginan kita. Tapi kalau langkah ke depan kita minta salinan putusan dulu nanti baru kita pikirkan langkah selanjutnya," ujar Munatsir usai persidangan.
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur perbuatan ancaman yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman itu diduga dikirimkan Hary Tanoe lewat pesan singkat pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, melalui WhatsApp, dari nomor yang sama.
ADVERTISEMENT
Penerima pesan itu adalah Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Ketika itu, Yulianto sedang mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak Mobile 8. Hary Tanoe beberapa kali diperiksa terkait kasus tersebut.
Begini petikan SMS Hary Tanoe kepada Yulianto:
Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.
Sebelumnya, Hary Tanoe membantah bahwa pesan singkat kepada Yulianto dimaksudkan untuk mengancam. Menurutnya, ia tidak memiliki kapasitas untuk memberikan ancaman, karena dirinya tidak memegang kekuasaan. Tak hanya itu, dalam kasus tersebut juga tidak ada pihak yang dirugikan terkait SMS nya kepada Yulianto.
ADVERTISEMENT
FERIO PRISTIAWAN