Gugatan Keraton Yogya ke KAI Terkait Sengketa Lahan Berakhir Damai

25 Januari 2025 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keraton Yogyakarta. Foto: Impola Tonatua S A O/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Keraton Yogyakarta. Foto: Impola Tonatua S A O/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Yogyakarta memutus damai perkara gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI.
ADVERTISEMENT
Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI ke PN Yogya terkait tanah kasultanan yang dinilai diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya.
"Diputus dengan akta perdamaian," kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1).
"Jadi putusannya untuk mengakhiri perkara tersebut dengan damai. Perkara tidak dilanjutkan," jelasnya.
Sidang putusan digelar PN Yogya pada Kamis (23/1) lalu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, putusan perkara berbunyi:
"Menghukum kedua belah pihak Penggugat, para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut".
"Menghukum belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 860.000 masing-masing separuhnya".
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat malam Orasi Penganugerahan Hamengku Buwono IX Award di Bangsal Sri Manganti, Kraton Yogyakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Dok. PP Muhammadiyah
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan gugatan dilayangkan agar PT KAI tertib administrasi dan tidak mengeklaim tanah kasultanan atau Sultan Ground.
ADVERTISEMENT
"Sultan Ground menjadi aset BUMN, kan gitu, BUMN PT KAI. Kita sepakat mereka (KAI) tidak bisa mengeluarkan itu (pencatatan aktiva tetap atau aset tetap)," kata Sultan November 2024 lalu.
"Jadi nanti yang terjadi itu kira-kira PT KAI punya aset HGB di atas Sultan Ground, kan gitu. Udah gitu saja," bebernya.
Antisipasi kemacetan di sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta pada malam tahun baru, KAI Daop 6 Yogya akan melakukan rekayasa pola operasi 32 kereta api (KA). Foto: Dok. KAI Daop 6
Sultan menjelaskan sebelum gugatan ini pihaknya sudah berkomunikasi tak hanya dengan KAI tetapi juga dengan kejaksaan, MA, hingga Kementerian Keuangan.
Meski sudah ada kesepakatan hanya saja pencatatan aktiva tetap ini tidak bisa serta merta dibatalkan tanpa adanya proses di pengadilan.
"Pemanfaatan tetap PT KAI, hanya status tanahnya aja diubah bukan aset BUMN," bebernya.
"Yang penting itu administrasinya aja, udah itu aja tidak ada perubahan apa-apa," kata Sultan.
ADVERTISEMENT