Gugatan Praperadilan Sopir Audi di Kasus Kecelakaan Selvi Ditolak PN Cianjur

27 Februari 2023 18:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi di kecelakaan Selvi Amalia, ditolak hakim PN Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi di kecelakaan Selvi Amalia, ditolak hakim PN Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge atas penetapannya sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19). Selvi merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana yang tewas saat kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
Humas PN Cianjur, Erliansyah mengatakan hakim tunggal Hera Polosia Destiny memutuskan menolak gugatan praperadilan Sugeng.
Erliansyah menyebutkan, proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dinyatakan sah dan sesuai dengan KUHAPidana.
"Gugatannya tidak dikabulkan atau ditolak, hakim tunggal menilai tindakan hukum yang dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur sah," kata Erliansyah kepada wartawan, Senin (27/2).
Sugeng Guruh Utama (41) sopir mobil Audi A8 warna hitam. Foto: Dok. Istimewa
Kasubdit Bidang Hukum Polda Jawa Barat, AKBP Agus Jamaludin, menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur selaku termohon dalam gugatan praperadilan ini sejak awal sudah sesuai dengan aturan hukum
"Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya ditolak oleh hakim tunggal dan dinyatakan kami selaku tim kuasa terlapor diperintahkan selanjutnya untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini," kata Agus.
Mobil sedan Audi seri A6 yang disopiri Sugeng Foto: Dok. Istimewa
Tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian, kata Agus dalam proses penetapan tersangka Sugeng pada prinsipnya sudah menguatkan, baik itu tindakan penyelidikan, dan penyidikan sudah sah sesuai dengan aturan hukum
ADVERTISEMENT
"Penyidik kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan status tersangka pemohon (Sugeng). Untuk itu penetapan tersangka Sugeng sah menurut hukum," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Sugeng, Anita Hayatunufus Nasrullah mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun, pihaknya tetap menerima putusan tersebut.
"Kita menghormati putusan hakim, seperti yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku tidak dapat mengajukan banding. Setidaknya kita sudah berusaha untuk menegakan keadilan dan kebenaran sesuai dengan yang kita usahakan," kata Anita.
Selanjutnya, Anita akan fokus pada perkara pokok yang menjerat tersangka Sugeng. "Kita fokuskan pada perkara pokok, karena proses penyidikan tentunya akan berlanjut dan kita akan siapkan bahan pembelaan," tandasnya.