Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah TKD di Yogya Dinyatakan Gugur
10 Juni 2023 15:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Robinson Saalino, mengajukan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Praperadilan itu telah diputus di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hasilnya, praperadilan Robinson dinyatakan gugur.
"Permohonan praperadilan telah dinyatakan gugur," kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, melalui keterangannya, Sabtu (10/6).
Permohonan praperadilan diajukan Robinson pada 10 Mei dan sidang digelar pada 24 Mei.
Pada 9 Juni, permohonan praperadilan dinyatakan gugur karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," ucap Heri.
Kasus mafia tanah TKD ini akan disidangkan di PN Yogya pada 12 Juni mendatang. Perkara teregister 5 Juni 2023 lalu dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk.
Berdasarkan jadwal, sidang dipimpin oleh Hakim Muh Djauhar Setiyadi.
Heri menuturkan, Robinson didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kemudian subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Robinson yang merupakan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Dia menyalahgunakan TKD di Caturtunggal. Seusai aturan TKD tak diperbolehkan untuk hunian, tetapi oleh Robinson dibuat perumahan.
Setelah Robinson, Lurah Caturtunggal Agus Santoso juga ditetapkan tersangka. Dia dinilai pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa
Perbuatan tersangka Agus dan Robinson ini telah merugikan keuangan negara cq (casu quo) Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar.
"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp 2,9 Miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di kantornya, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT