Gugus Tugas Perbarui Surat Edaran, Pembatasan Perjalanan Berlaku hingga 7 Juni

29 Mei 2020 13:39 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Gerbang Tol Semanggi, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pimpinan Letjen Doni Monardo mengubah Surat Edaran (SE) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam SE Nomor 5 Tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo, dijelaskan bahwa SE itu merupakan perubahan dari SE No 4 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan perjalanan dan berlaku hingga 31 Mei 2020.
Dalam SE Nomor 5, pembatasan perjalanan direvisi dan berlaku hingga 7 Juni 2020. Keputusan itu tertuang dalam poin G soal perubahan masa berlaku.
"Ketentuan masa berlaku SE Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 sehingga berbunyi: SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 7 Juni 2020," demikian poin G dari SE Nomor 5 yang dikutip kumparan, Jumat (29/5).
SE itu mengatur syarat bagi mereka yang boleh berpergian antara lain menunjukkan surat tugas, menunjukkan KTP hingga hasil swab test.
ADVERTISEMENT
Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan berasal dari sektor yang dikecualikan seperti sektor yang melayani penanganan corona, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, dan pelayan fungsi ekonomi penting.
SE Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Doni Monardo pada 25 Mei 2020.
Seperti diketahui, SE ini menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari dan ke Jakarta.
Terbaru, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, SIKM akan tetap berlaku meskipun SE Gugus Tugas berakhir pada 7 Juni nanti.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona