Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Guru Agama di Duren Sawit Pencabul 7 Siswi Terancam 15 Tahun Bui
11 Februari 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan Alamsyah dijerat Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," ujar Fanani dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/2).
Dalam menjalankan aksi bejatnya, guru pendidikan agama ini mulanya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada para muridnya. Saat waktu pembelajaran tiba, dia hendak memeriksa PR murid-murid tersebut.
"Sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri. Dan itu dilakukan terhadap anak di kelasnya," sambung dia.
Guru Cabul Dinonaktifkan Disdik DKI
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menindak pelaku pencabulan.
“Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalo terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses,” kata Nahdiana saat dikonfirmasi, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
Nahdiana mengatakan saat ini status guru yang mengajar pendidikan agama itu tengah dinonaktifkan untuk mempermudah penyelidikan.
“Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru itu dinonaktifkan dulu sementara. Terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kita cabut,” tuturnya.
Live Update