Guru asal Amerika Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bawa Liquid Vape Ganja

12 Agustus 2022 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat menunjukkan barang bukti liquid ganja vape WN AS. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat menunjukkan barang bukti liquid ganja vape WN AS. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang guru asal Amerika Serikat (AS) inisial JJB (37) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali. Pelaku tertangkap membawa cairan atau liquid mengandung narkotika jenis ganja untuk vape.
ADVERTISEMENT
"Jadi barang buktinya berupa liquid cairan narkotika golongan I (berupa ganja) dia masukkan ke cartridge (untuk) vape yang biasa dipakai oleh anak-anak muda," kata Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Jumat (12/8).
Kasus ini bermula pada saat wisatawan mancanegara ini tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai menumpang maskapai Batik Air OD 177 dari Kuala Lumpur, Selasa (19/7) sekitar pukul 21.00 WITA.
Saat melewati pemeriksaan barang di konter Bea Cukai Ngurah Rai, petugas menemukan enam buah cartridge pod vape berisi cairan kuning yang diduga narkotika. Cartridge tersebut disimpan di dalam tas kamera pelaku.
Guru asal Amerika diamankan di Bandara Ngurah Rai, bawa liquid ganja untuk vape. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai. Polisi memastikan cairan tersebut merupakan ganja.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan untuk dipergunakan selama tinggal atau liburan ke Bali," kata Ayu Wikarniti.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita enam buah cartridge berisi cairan ganja dengan berat 3,18 gram, tiket penerbangan, dan tas kamera.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.