Guru Besar FH Unhas Usul 'Illich Enrichment' Tak Diatur di RUU Perampasan Aset

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim menilai pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, konsep tersebut berada dalam ranah hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur aspek hukum acara pidana.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan: tidak perlu. Saya menyarankan dan mengusulkan agar ketentuan mengenai illicit enrichment tidak diatur dalam Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Said saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Said menjelaskan, illicit enrichment merupakan kondisi ketika seseorang, khususnya pejabat publik atau aparatur negara, mengalami peningkatan kekayaan secara signifikan yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya dan tidak dapat menjelaskan asal-usul harta tersebut secara wajar.
“Secara sederhana, unsur-unsur yang umum melekat pada illicit enrichment itu meliputi: pelakunya merupakan pejabat atau pegawai publik; terjadi peningkatan aset kekayaan yang signifikan; peningkatan tersebut tidak sebanding dengan penghasilan resmi yang sah; dan pejabat yang bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai asal-usul kekayaannya; dan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepemilikan harta dalam jumlah besar tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai illicit enrichment. Menurutnya, persoalan utama terletak pada peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sah seseorang.
“Namun pun demikian, sekadar memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidaklah otomatis membuat seseorang terjerat di dalam illicit enrichment. Persoalan utamanya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,” kata Said.
Said mengatakan, konsep illicit enrichment telah dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki ketentuan pidana khusus yang secara mandiri mengatur illicit enrichment. Penindakan terhadap kepemilikan kekayaan yang tidak wajar umumnya dapat dilakukan apabila ditemukan tindak pidana lain yang mendasarinya, seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena belum diatur sebagai tindak pidana mandiri, tidak ada ancaman pidana khusus untuk illicit enrichment di Indonesia saat ini. Sanksi atas kepemilikan kekayaan yang tidak wajar umumnya baru bisa dijatuhkan apabila disertai atau dapat dibuktikan adanya tindak pidana lain, misalnya tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Alasan Tak Perlu Diatur dalam RUU Perampasan Aset
Said menjelaskan, alasan pertama pengaturan illicit enrichment tidak perlu dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset adalah perbedaan ranah hukum yang diatur. Menurutnya, illicit enrichment merupakan bagian dari hukum pidana materiil, sementara perampasan aset berada dalam wilayah hukum acara pidana.
“Yang pertama, illicit enrichment tidak diatur dalam undang-undang perampasan aset karena illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil. Sedangkan Undang-Undang Perampasan Aset wilayahnya dalam bidang hukum acara pidana. Sehingga tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya,” kata Said.
Alasan kedua, menurut Said, pembentukan aturan perampasan aset harus dilakukan secara hati-hati agar pelaksanaannya tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya memastikan aparat yang menjalankan ketentuan tersebut bekerja secara profesional.
“Alasan saya yang kedua: diperlukan kehati-hatian dalam mengatur Undang-Undang Perampasan Aset karena akan sangat berpengaruh pada implementasi pelaksanaan di lapangan, yang tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang. Harus benar-benar bisa dijamin dan dipastikan bahwa aparat penegak hukumnya profesional,” ujarnya.
Ketiga, Said mengingatkan agar ketentuan perampasan aset tidak menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan aturan. Menurutnya, perumusan regulasi harus mempertimbangkan potensi dampak terhadap penegakan hukum dan keuangan negara.
“Yang ketiga yaitu diperlukan kehati-hatian agar pengaturan perampasan aset tidak justru melahirkan banyak celah hukum, termasuk celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan hukum atau ingin memperburuk hukum dan memperburuk keadaan keuangan negara,” kata Said.
Keempat, ia menilai ruang lingkup tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset harus dibatasi secara jelas. Jika cakupannya terlalu luas, kewenangan aparat penegak hukum dikhawatirkan ikut meluas.
“Yang keempat adalah diharapkan agar ruang lingkup tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset tidak menjadi luas. Tidak boleh semua jenis tindak pidana masuk. Oleh karena itu akan menjadikan kewenangan aparat penegak hukum semakin menjadi terlalu luas,” ujarnya.
Kelima, Said menekankan pentingnya kriteria yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian hukum serta menjaga keadilan dalam proses perampasan aset.
“Yang kelima adalah masukkan alat kriteria aset yang dapat dirampas atau tidak dalam RUU ini harus jelas dan diperketat. Tidak boleh terlalu luas atau melahirkan ketidakjelasan yang mempengaruhi keadilan dan prosedur hukum,” kata Said.
Keenam, ia menilai perlu ada lembaga independen yang bertugas mengelola aset hasil perampasan sekaligus melakukan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.
“Yang keenam yaitu perlunya lembaga independen sebagai pengelola dan lembaga pengawas, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal,” ujarnya.
Terakhir, Said mengingatkan DPR agar mempertimbangkan pengalaman negara lain yang menggabungkan pengaturan illicit enrichment dengan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Yang ketujuh, belajar pada pengalaman di negara-negara lain seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, Uganda, yang memasukkan, menggabungkan illicit enrichment ke dalam Undang-Undang Perampasan Aset, terbukti kemudian hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya,” kata Said.
