Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Guru Besar UI Kaget Lihat PP Statuta: Kok Bisa Incidental Diterbitkan Sekarang
24 Juli 2021 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengesahan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI (Universitas Indonesia ) menjadi polemik. Ketetapan baru yang diteken Presiden Jokowi ini dinilai menguntungkan Rektor UI Ari Kuncoro yang sempat merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI. Saat ini, Ari Kuncoro sudah mundur sebagai Wakil Komisaris.
ADVERTISEMENT
Di balik pengesahan PP Nomor 75 Tahun 2021 ini, ternyata sudah ada proses pembahasan sejak 2019. Hal ini juga diakui Guru Besar FEB UI Prof. Mayling Oey Gardiner. Namun, dia mengaku kaget dengan hasil dari aturan yang ditetapkan.
"Saya peroleh versi 26 Juni, di situ enggak ada perubahan di larangan untuk rektor dan wakil rektor di versi itu. Pak Bambang (Bambang Brodjonegoro, anggota MWA UI) rupanya enggak buat perubahan itu, yang dianggap tiba-tiba oleh teman-teman kebanyakan karena saya guru besar, mereka kaget, kaget dengan keluarnya PP 75 ini," ujar Mayling dalam diskusi "Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?" yang digelar Forum Diskusi Salemba Iluni UI, Sabtu (24/7).
Menurut Mayling, terjadi perbedaan terkait pembahasan Statuta UI dengan hasil akhir yang ditetapkan. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi walau dikerjakan tahun lalu, mereka tahu bahwa sedang dikerjakan. Nah hasilnya yang sangat menonjol yang mendukung rektor adalah perubahan kata itu, enggak ada di versi revisi Juni. Enggak disebut Pasal 35 itu di PP 68, tiba-tiba PP 75 ada semua jabatan," jelasnya.
"Jadi enggak hanya rektor dan warek [wakil rektor], tapi pemimpin lembaga segala. Itu dilarang pegang posisi direksi, bukan pejabat, jadi itu perubahan yang mendasar yang diributkan teman-teman saya," lanjutnya.
Aturan dalam PP Nomor 75 yang direvisi ini justru dinilai menguatkan posisi Rektor UI dapat merangkap jabatan sebagai Komisaris BRI.
"Kok bisa incidental diterbitkan 2 Juli baru saja dan memperkokoh kedudukan Pak Rektor sebagai komisaris BRI," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebut Proses Pembahasan Statuta UI Dilakukan Sejak 2019
Sementara itu, Guru Besar FEB UI yang juga Anggota MWA UI, Bambang Brodjonegoro, menjelaskan timeline pembuatan statuta UI. Dia mengatakan, penyusunan revisi statuta UI ini bukan hal yang tiba-tiba, tapi telah dikerjakan sejak 2019.
Karena membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka hasil revisi statuta UI baru bisa diterbitkan di 2021. Dia sendiri menjadi salah satu tim penyusunan statuta, yang baru ikut pada September 2019.
"Proses pengajuan atau revisi PP mulai diajukan akhir 2019 kalau enggak salah saat MWA terbentuk, rektor sudah terpilih, kemudian kami usulkan revisi statuta kemudian kita ajukan ke Kemendikbud dalam hal ini," jelasnya.
"Seperti proses PP pada umumnya di pemerintah harus ada semacam prolegnasnya. Juga ada semacam daftar untuk PP yang akan dikerjakan selama 2020 waktu itu. Setelah melalui proses kemudian disepakati bahwa UI boleh revisi PP tersebut," tutup Bambang.
ADVERTISEMENT