Guru Besar UI Sindir Rektor Ari Kuncoro: Tentu Jadi Komisaris Sangat Menggiurkan

24 Juli 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik mengenai rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro mengemuka dalam beberapa hari terakhir. Hal ini tak terlepas dengan adanya PP baru statuta UI yang secara tidak langsung merestui Ari Kuncoro menjabat Wakil Komisaris BRI.
ADVERTISEMENT
Guru Besar FEB UI Prof. Mayling Oey Gardiner juga tak setuju dengan statuta baru UI yang disahkan lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Menurutnya, rektor seharusnya mengutamakan reputasi intelektualnya, yakni dengan tetap melakukan penelitian.
Menurutnya hal itu pun sudah cukup menyita waktu sebagai rektor. Sehingga tak cukup waktu untuk rangkap jabatan.
Namun, menurutnya fasilitas yang didapat sebagai komisaris memang lebih menggiurkan.
"Harus tetap bunyi as intelektual, harus tetap nulis, tetap meneliti. Jadi sebenarnya untuk rektor kan enggak ada waktu lagi untuk yang lain, tapi tentu saja jadi komisaris tentu sangat menggiurkan. Tiap bulan bisa beli mobil mewah," ujar Mayling dalam diskusi "Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?" yang digelar Forum Diskusi Salemba Iluni UI, Sabtu (24/7).
Ilustrasi Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
Saat ini, Ari Kuncoro sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.
ADVERTISEMENT
"Apakah itu yang jadi idaman seorang intelektual? Jadi di situ yang jadi masalah tentu saja ada supply demand. Supply-nya banyak kedudukan sebagai dewan komisaris siapa yang mau isi, tapi ini buat Rektor UI posisinya enggak begitu ditinggikan as intellectual, tapi lebih ke komisaris yang banyak diberi imbalan," tegasnya.
Dia menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 harus dicabut demi kemajuan UI ke depan. Juga menambah poin yang disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
"Mungkin PP 75 harus ditarik. Kalau saya lebih baik ditarik dan banyak yang kurang isinya itu kita hadapi, apa dampak COVID-19, tidak ada. Jadi memang perlu diubah mengingat apa yang terjadi di dunia dan apa yang berpengaruh, apa yang harus kita lakukan," tutupnya.
ADVERTISEMENT