Lipsus Ganja Medis

Guru Besar Universitas Syiah Kuala: Ganja Bisa Tanggulangi 71 Penyakit (5)

4 Juli 2022 9:46 WIB
·
waktu baca 8 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganja telah dikategorikan sebagai narkotika yang sangat berbahaya atau golongan I sejak UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disahkan. Dengan aturan itu, ganja hanya dapat digunakan untuk penelitian, bukan kesehatan.
Meski demikian, setiap tahunnya, tak sedikit muncul kisah dari orang-orang yang membutuhkan ganja untuk kepentingan medis. Santi Warastuti salah satunya. Santi getol berjuang mengampanyekan legalisasi ganja medis demi anaknya yang mengidap cerebral palsy.
Lantas apa hasil penelitian tentang ganja? Seberapa bermanfaat ganja untuk pengobatan? Penyakit apa saja yang bisa diatasi ganja medis? Simak perbincangan kumparan dengan Prof. Dr. Musri Musman, M.Sc., Guru Besar Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang merupakan peneliti ganja medis dan Ketua Pembina Yayasan Sativa Nusantara—lembaga bentukan Lingkar Ganja Nusantara yang berfokus pada riset dan advokasi soal ganja, Rabu (29/6):
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten