Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Guru Mts di Ciamis Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Maut yang Tewaskan 11 Siswa
22 November 2021 12:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi tetapkan seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ciamis, berinisial R (41), tersangka. R ditetapkan tersangka atas kasus susur sungai maut yang menewaskan 11 siswa Mts Harapan Baru pada Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto mengatakan R ini merupakan salah satu guru yang jadi penanggung jawab kegiatan susur sungai itu. Seperti diberitakan sebelumnya, ada 150 siswa Mts Harapan Baru berbagai kelas yang mengikuti kegiatan Pramuka.
Salah satu kegiatannya adalah susur sungai Cileueur. Dari 150 siswa-siswi itu, 11 di antaranya tewas tenggelam dan terbawa arus sungai.
Wahyu mengatakan, R ini sebenarnya memiliki kompetensi dasar dalam kegiatan mitigasi bencana. R juga sebelumnya telah melakukan survei ke Sungai Cileueur sebelum membolehkan siswa-siswi susur sungai.
"Tersangka sejak awal sudah mengetahui lokasi yang akan dilewati oleh para siswa. Pada awalnya memang tersangka sudah mensurvei lokasi bersama timnya ke sungai Cileueur sebelum kegiatan berlangsung," ujar Wahyu, Senin (22/11).
ADVERTISEMENT
Namun, karena situasi dan kondisi sungai dinamis dan sering berubah-ubah, diduga R tidak memperhitungkan adanya pusaran air di sungai tersebut. Alhasil, 11 siswa tewas tenggelam dan terbawa arus.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dalam insiden itu, polisi sudah memeriksa 16 orang saksi.
"Kita bertindak secara hati-hati sebelum menetapkan tersangka sehingga kejadian ini cukup lama dalam penyelidikan, " kata dia.
Wahyu menjelaskan, untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya R dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman kurungan 5 tahun Penjara.