Guru Ngaji Privat Cabuli Muridnya di Serang

12 April 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Serang ungkap kasus guru ngaji cabul, Selasa (12/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Serang ungkap kasus guru ngaji cabul, Selasa (12/4/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang guru ngaji privat berinisial NF (48) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tega mencabuli muridnya sendiri di rumah korban.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut terungkap saat orang tua koran curiga dengan gerak-gerik NF saat sedang mengajar ngaji anaknya di rumahnya. Orang tua korban pun memeriksa kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah.
Saat melihat rekaman, orang tua korban dikagetkan dengan perbuatan NF yang justru tega mencabuli korban di dalam rumah sendiri. Sontak hal itu membuat orang tua korban pun berang.
"Dari rekaman CCTV tersebut, tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Selasa (12/4).
Polisi akhirnya membekuk NF di kediamannya sendiri tanpa perlawanan usai orang tua korban melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Markas Polres Serang.
"Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Yudha.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa, NF berkilah hanya satu kali berbuat cabul terhadap korban. Namun, pengakuan korban justru menyatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh NF sebanyak lima kali sejak belajar ngaji secara privat.
"Tersangka mengakui perbuatannya, namun ia mengatakan baru satu kali. Tapi menurut pengakuan korban itu sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat terjadi di majelis taklim, dan terakhir di rumah korban," ungkap Yudha.
Atas perbuatannya, NF harus mendekam di ruang tahanan Markas Polres Serang. Ia dijerat Ayat 1 Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Yudha.
ADVERTISEMENT