Guru Ngaji Siti Elina Juga Jadi Tersangka Terkait Terorisme

28 Oktober 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita ditangkap usai todong senjata api di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita ditangkap usai todong senjata api di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Densus 88 Antiteror Polri menetapkan JM, guru ngaji Siti Elina sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatan dalam tindak pidana kasus terorisme.
ADVERTISEMENT
"Iya JM juga sudah [tersangka]. Dia kan statusnya gurunya," ujar Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jumat (28/10).
Aswin menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan sejak Rabu (26/10) lalu. Selain JM, suami Lina, Bahrul Ulum juga kini telah berstatus tersangka. Hanya saja, mereka belum dilakukan penahanan.
"Intinya sudah jadi tersangka semua, tapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan dia. Pakai Undang-undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," jelas dia.
Jumpa pers pengungkapan kasus Siti Elina yang coba terobos Istana Merdeka di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022) Foto: Jonathan Devin/kumparan
Lebih jauh, Aswin menjelaskan JM dan Bahrul dijerat Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.
"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," tutup dia.
Sebelumnya, polisi menangkap Siti Elina, wanita bersenjata api yang mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka. Dari penyelidikan kasus itu, Densus 88 menemukan dua orang yakni Bahrul Ulum dan JM yang memiliki hubungan dengan Lina.
ADVERTISEMENT
Bahrul rupanya merupakan suami Lina, namun juga dia memiliki kedudukan di kelompok NII. Sementara JM, merupakan guru Lina.
"BU itu suaminya (Siti), adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kita curigai atau kita sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara," jelas Aswin.
"Sedangkan JM adalah murobi, atau guru yang mengajarkan atau mendoktrin yang bersangkutan," tambahnya.