Guru Spiritual Ritual Maut di Pantai Selatan Jember Ditetapkan Tersangka

16 Februari 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menetapkan Nurhasan, guru spiritual Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka ritual maut di Jember, Rabu (16/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menetapkan Nurhasan, guru spiritual Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka ritual maut di Jember, Rabu (16/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan Nurhasan, guru spiritual kelompok Tunggal Jati Nusantara sebagai tersangka. Nurhasan disangka lalai karena ritual berendam di Pantai Payangan, Jember, pada Minggu (13/2) dini hari menyebabkan 11 orang peserta kelompoknya tewas digulung ombak.
ADVERTISEMENT
"Sesuai gelar perkara, kami menetapkan NH (Nurhasan) sebagai tersangka," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di kantornya, Rabu (16/2).
Hery mengatakan Nurhasan dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukuman untuk Nurhasan adalah maksimal 5 tahun penjara.
Ritual berendam di laut Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember pada Minggu (13/2) dini hari berujung maut. 11 orang tewas terseret arus laut.
Ritual ini dilakukan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Inisiatornya adalah Nurhasan, lelaki 35 tahun asal Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Nurhasan adalah pihak yang mengajak para pengikutnya menjalani ritual berendam di Pantai Payangan.
Sebanyak 23 orang pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara ikut berendam pada Minggu dini hari itu. Dari jumlah itu, 11 di antaranya tewas. 12 orang lagi selamat.
ADVERTISEMENT