Gus Yaqut: Kasus David Urusan Kriminal, Proses Hukum Terus Lanjut

2 Maret 2023 16:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Gus Yaqut pimpin delegasi Amirul Hajj, Kamis (16/6/2022). Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Menag sekaligus Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjelaskan kondisi terkini David Ozora (17 tahun). David sempat koma karena dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah sudah membaik kondisinya, kita mohon doanya aja teman-teman wartawan, doakan David biar cepat membaik," kata Menag di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3).
David merupakan anggota Banser NU. Sebagai salah satu tokoh organisasi tersebut, Gus Yaqut menegaskan, proses hukum terhadap Mario Dandy akan terus lanjut.
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
"Kita pasti akan terus memantau kasus ini, memastikan bahwa ini ditangani dengan proses seadil-adilnya dan ini urusannya adalah urusan kriminal, tidak ada urusan lain di luar itu," jelasnya.
"Ya kita akan pastikan proses hukum berjalan sebaik-baiknya, seadil-adilnya," tegas Gus Yaqut.
Tak ada kata damai dari pihak keluarga David. Mereka menyerahkan proses penyelidikan kasus ke penegak hukum.
"Keluarga juga menyatakan tidak ada lagi damai, semua akan diserahkan pengadilan meskipun perilakunya dimaafkan," jelas Gus Yaqut.
ADVERTISEMENT
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.