Gus Yaqut usai Didakwa Terima Rp 4,8 M: Saya Tak Terima 1 Rupiah pun

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku tidak menerima satu rupiah pun uang korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan. Dia mengaku tak mengerti dengan dakwaan yang dilontarkan kepadanya oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8).
Adapun dalam sidang itu, Yaqut didakwa menerima Rp 4,8 miliar sebagai fee karena telah mengatur kuota tambahan haji yang dialokasikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pengaturan itu dilakukan pada tahun 2023 dan 2024.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," kata Yaqut.
"Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," ujar Yaqut.
Yaqut mengatakan, dari dakwaan itu bisa dilihat siapa yang berinisiatif mengatur kuota tambahan. Kemudian siapa saja yang menerima keuntungan. Namun, dia tidak membeberkan siapa yang ia maksud.
Kemudian, Yaqut meminta siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari pengaturan kuota haji tambahan yang masuk dalam lembar dakwaan untuk dihadirkan di persidangan.
"Ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar," ucapnya.
"Dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," sambungnya.
Dari korupsi tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622 miliar. Namun, Yaqut mempertanyakan di mana letak kerugian negaranya.
"Kerugian negara di mana? Kita juga nggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" ucapnya.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan dan semua alhamdulillah tercapai dengan baik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut kasus ini merugikan negara sebesar Rp 622 miliar. Kerugian itu terdiri dari:
Selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48;
Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93;
Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah haji yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000.
Dalam dakwaan, Yaqut dijerat bersama eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Ketum KESTHURI, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam.
Mereka didakwa melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
