Habib Bahar: Kata Imam Malik, Pukul Keraslah Orang Mengaku Cucu Nabi

20 Juni 2019 14:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/4). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Terdakwa dugaan penganiayaan anak, Habib Bahar Bin Smith, menjalani sidang pembelaan atau pleidoi. Dalam pembacaan pleidoi, Habib Bahar mengutip ayat Al-Quran, hadis hingga ijtihad dari Imam Malik.
ADVERTISEMENT
Bahar mengutip ayat Al-Quran Surat Ali Imran ayat 110. Dalam ayat itu, kata Bahar, umat Islam merupakan umat terbaik yang diciptakan untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
"Pertama, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Quran bahwa kalian adalah umat terbaik yang Allah keluarkan bagi seluruh umat manusia menyeru kepada kebaikan dan mencegah kepada kemungkaran," kata Bahar dalam sidang di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6).
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja yakni CAJ dan MKU pada Kamis (20/6) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain itu, Habib Bahar juga mengutip hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Muslim. Menurut Habib Bahar, hadis itu mengingatkan umat muslim untuk mencegah adanya kemungkaran.
"Menurut hadis Nabi Muhammad SAW apabila melihat suatu kemungkaran, suatu maksiat, suatu perbuatan dosa, suatu kemudharatan, maka cegahlah maksiat itu dengan tangan kalian. Apabila kalian tidak sanggup dengan tangan maka cegahlah dengan mulut. Apabila kalian tidak sanggup apabila tidak sanggup dengan mulut maka cegahlah dengan hati," jelas dia.
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tak hanya itu, Habib Bahar juga mengutip salah satu dari 4 imam besar yang menjadi rujukan umat muslim (itjihad), yakni Imam Malik. Ijtihad Imam Malik yang digunakan Habib Bahar, yakni diperbolehkan memukul keras orang yang mengaku cucu nabi, tapi palsu.
ADVERTISEMENT
"Menurut Imam Malik, maka pukullah itu orang dengan pukulan yang keras agar menjadi pelajaran bagi orang tersebut yang. Kedua viralkan perkenalkan kepada orang-orang bahwasanya dia ini adalah orang yang mengaku sebagai cucu Nabi agar tidak menjadi orang lain, tidak mengikuti perbuatan buruk yang dilakukan. Yang ketiga maka hendaklah orang yang mengaku itu dipenjarakan dengan penjara yang lama sehingga nampak pertobatannya sehingga dia bertobat kepada Allah," kata dia.
"Kenapa? Karena dia telah merebut hak Nabi Muhammad. Dia telah menyadarkan suatu kepalsuan kepada Nabi sedangkan tidak ada suatu kemungkaran yang lebih besar daripada kemungkaran menyandarkan suatu kepalsuan kepada Allah dan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam," tambah dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT