Habib Bahar Tersangka, Kasus Denny Siregar Jadi Pertanyaan, ini Kata Polri

4 Januari 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepolisian secara resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong dan membuat keonaran, Senin (3/1). Bahar diduga menyampaikan itu dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
Setelah status tersangka ini, ramai di media sosial soal Denny Siregar. Warganet mempertanyakan sikap Polri yang belum juga memproses laporan terhadap Denny Siregar yang diduga menghina santri dengan sebutan teroris. Padahal, laporan itu sudah berbulan-bulan.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak menanggapi secara langsung. Dia mengatakan, Polri sudah transparan mengusut kasus Bahar.
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
“Kita melakukan penyidikan terhadap kasus dengan tersangka BS dan TR secara transparan dan objektif. Jadi tentu kita tak menutupi apa yang kita lakukan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).
“Dilakukan secara profesional jadi tak melakukan sesuatu yang tak mendasar,” sambungnya.
Menurut Ramadhan, penetapan tersangka Bahar sudah sesuai aturan. Lagi-lagi Ramadhan tak menyinggung soal perkembangan kasus Denny Siregar.
ADVERTISEMENT
“Jadi apa yang kita lakukan sesuai prosedur. Penyidikan bisa dilakukan secara transparan,” ujarnya.
Ramadhan mempersilakan pihak terkait yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka Bahar.
“Kalau ada pihak lain keberatan bisa menempuh secara jalur hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, Denny Siregar juga dilaporkan ke Polda Jabar terkait kasus dugaan menghina santri. Kasus itu dilaporkan pada Maret 2021 lalu.
Perkembangan terakhir, Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru.
"Alasannya untuk efektivitas penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat terkait pelimpahan kasus tersebuf, Selasa (9/3).