Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Bahar Smith Ditahan di Polda Jabar

3 Januari 2022 23:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
61
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith dan seorang pengunggah video ceramahnya ke YouTube berinisial TR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (3/1) malam setelah mereka berdua menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith dan TR langsung dilakukan penahanan di Polda Jabar.
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Pers rilis penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (3/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Arif menjelasakan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
ADVERTISEMENT
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan.
Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.