Habib Husin Shahab: Eggi Sudjana dan Bahar Smith Pelintir Pernyataan Dudung

20 Desember 2021 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
Habib Husin Shahab, pelapor Bahar Smith usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Husin Shahab, pelapor Bahar Smith usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Husin Shahab diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (20/12). Ia diperiksa terkait laporannya yang menyebut Eggi Sudjana dan Habib Bahar bin Smith menyebarkan kebencian.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa, Habib Husin mengatakan laporannya tersebut ditujukan sebab Eggi dan Bahar diduga memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Yang jadi masalah dia itu berbohong, menjelaskan, memberikan penjelasan kepada masyarakat lewat podcastnya itu memelintir bahasanya Pak Dudung, itu yang akhirnya dapat menimbulkan kebencian," kata Husin kepada wartawan, Senin (20/12).
Menurutnya, pernyataan Jenderal Dudung yang menyebutkan 'Tuhan kita bukan orang Arab' adalah benar adanya dan tidak perlu dipermasalahkan.
"Ini Eggi Sudjana ini sama Bahar Smith menjelaskan dalam podcastnya, bahkan Eggi Sudjana itu bawa ayat-ayat suci Al-Quran untuk mempermasalahkan bahasanya atau statementnya Pak Dudung 'karena Tuhan kita bukan orang Arab', memang benar kan bukan orang Arab, apa masalahnya?" jelas Husin.
ADVERTISEMENT
Husin menjelaskan hal ini perlu dilaporkan sebab dapat membuat perpecahan di masyarakat terkait hal tersebut.
"Inilah yang kenapa kita laporkan, kalau enggak ini akan menyesatkan masyarakat, masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dengan adanya statement-statement dari Eggi Sudjana dan Bahar Smith," tambahnya.
Bahar Smith dan Eggi Sudjana diketahui dilaporkan Habib Husin ke polisi pada tanggal 7 Desember 2021. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XI1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Eggi Sudjana dan Bahar Smith disebut melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.