Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Habib Luthfi Ikut Pemerintah soal Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Agama
12 Juni 2024 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Muhammad Luthfi bin Yahya atau yang akrab disapa Habib Luthfi menyampaikan pandangannya soal kebijakan pemerintah yang memberikan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
ADVERTISEMENT
Ia mengikuti keputusan pemerintah soal kebijakan itu.
"Terserah, itu bukan kewenangan saya. Saya mengikuti keputusan," kata Habib Luthfi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/6).
Ia mengatakan, dirinya akan mengikuti apa pun kata pemerintah. Jika baik, maka itu baik. Dan jika tidak baik, maka tidak baik.
"Jadi masalah ini saya tidak bisa katakan iya atau tidak. kita mengikuti saja bagaimana jalannya pemerintah. Kalau itu baik, dianggap baik untuk itu, ya, silakan saja. Seandainya dianggap pemerintah tidak, ya, kita [ikuti]," ujarnya.
Ia mengaku belum bisa memberikan penilaian apakah kebijakan itu baik atau tidak. Ia juga belum pernah diajak diskusi soal pemberian IUPK untuk ormas keagamaan.
"Terserah, saya tidak tahu. Kita belum pernah diajak musyawarah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kebijakan ini tertuang di Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Presiden Jokowi menegaskan, pemberian izin kepada ormas keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.
Ia menjelaskan badan usaha tersebut bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT). Dengan begitu, bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi di IKN, Rabu (5/6).