Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah bebas dari Rutan Bareskrim, Rizieq langsung menuju kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, rencananya pada Kamis (21/7) Rizieq akan menuju Megamendung, Bogor, bersama keluarga. Di Megamendung, Rizieq memiliki ponpes agrokultural bernama Markaz Syariah.
"Besok mungkin," kata Aziz saat dihubungi kumparan.
Aziz mengatakan, Rizieq akan pergi ke Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung bersama keluarga.
"Insyaallah," tutur Aziz.
Tak Ada Pengamanan Khusus di Megamendung
Sementara Camat Megamendung, Acep Sajidin, mengatakan tidak ada pengamanan khusus jelang kedatangan Rizieq ke Megamendung.
"Kami tidak ada persiapan apa-apa, cuma mengimbau kepada masyarakat kalaupun mau menyambut silakan, tetapi menjaga ketertiban dan keamanan," kata Acep saat dikonfirmasi.
Acep meminta masyarakat yang mau menyambut Rizieq untuk menghormati hak-hak orang lain dan tidak menutupi jalan.
ADVERTISEMENT
"Ya, sama-sama masyarakat tidak menghormati menjaga hak-hak, itu saja kami tidak ada persiapan khusus. Tidak ada apa-apa, seperti biasa, hanya saja saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban keamanan menjaga hak-hak orang lain. Orang-orang, kita juga ada hak memakai jalan, sama," ungkap Acep.
Masa Hukuman Rizieq
Total hukuman Rizieq adalah 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta. Denda tersebut sudah dibayar. Rizieq sebenarnya baru bebas murni pada 10 Juni 2023. Namun ia bisa bebas hari ini berkat remisi 2 bulan yang didapatnya.
Ada tiga kasus yang menjerat Rizieq hingga berujung bui. Berikut daftarnya:
Pertama, tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan. Perkara ini terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung. Denda tersebut sudah dibayar.
Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun. Perkara ini terkait data swab di RS Ummi.