Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"IB-HRS bersama 5 pengurus ex FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar kurban seekor sapi di Gaza Palestina bersama hewan kurban lain titipan Umat Islam Indonesia," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (19/7).
Menurut Aziz, Habib Rizieq dan keluarga akan berkurban di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor. Bahkan, Habib Rizieq melalui Ponpes Markaz Syariah akan menggelar gerakan menebar 10 ribu kambing kurban ke seluruh Indonesia.
"Bekerja sama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing kurban ke seluruh Indonesia," ujar Aziz.
Ia menambahkan, Habib Rizieq serta menantunya, Hanif Alatas, dan 5 eks pengurus FPI sedang dalam keadaan sehat di rutan. Mereka merupakan terdakwa kasus kerumunan serta kasus data swab.
ADVERTISEMENT
Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq dkk itu menjalankan puasa sejak 1 Zulhijah 1442 H dan berlanjut hingga Hari Arafah pada hari ini.
Selain itu, kata dia, Habib Rizieq pun tak lupa untuk menyampaikan pesan kepada seluruh umat islam untuk tetap dapat memakmurkan masjid dengan melaksanakan salat lima waktu tentu dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan Masjid lewat salat berjemaah lima waktu dan lainnya dengan jaga prokes, agar Allah SWT rida, sehingga mengangkat wabah secepatnya," ungkap Aziz.
Terakhir terkait penanganan perkaranya, Habib Rizieq pun, menurut, Aziz kini tengah dalam proses pengajuan banding atas putusan hakim di tingkat pertama. Aziz berharap banding tersebut dapat diterima sehingga kliennya dapat memperoleh keadilan yang selama ini ia cari.
ADVERTISEMENT
"Bahwa saat ini proses Banding HRS dkk sedang dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Aziz.
Untuk Habib Rizieq, beberapa waktu lalu ia menjalani vonis dalam tiga perkara berbeda. Total vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Terakhir, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
ADVERTISEMENT
Live Update