Total Vonis Habib Rizieq 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Kapan Bisa Bebas?

24 Juni 2021 12:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Tiga perkara Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah divonis. Perkara itu yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan data swab di RS Ummi.
ADVERTISEMENT
Untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dihukum 8 bulan penjara. Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Untuk perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya divonis denda Rp 20 juta. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 10 bulan penjara.
Yang terbaru, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara terkait kasus data swab. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
"Mengadili menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Habib Rizieq di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.
Bila ditotal, maka vonis yang diterima Habib Rizieq dalam ketiga perkara itu ialah 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Diketahui bahwa Habib Rizieq ditahan per 12 Desember 2020. Maka bila merujuk besaran vonis saat ini, Habib Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.
Hal itu dihitung sejak Habib Rizieq ditahan dengan masa tahanan 4 tahun 8 bulan. Bila denda Rp 20 juta itu tidak dibayarkan, hukumannya ditambah selama 5 bulan kurungan.
Namun, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan Habib Rizieq masih mengajukan banding. Maka, masih terbuka kemungkinan vonis lebih ringan atau lebih berat.