Habib Rizieq Geram soal Tuntutan Jaksa: Kok Otak JPU Jadi Nyungsang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, Habib Rizieq tidak sepakat dengan tuntutan jaksa. Ia menuding jaksa sudah memanipulasi fakta terhadap dirinya.
Dalam pleidoi, Habib Rizieq memaparkan sejumlah hal terkait saat dia dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020. Ia mengaku secara sukarela ke RS Ummi untuk General Medical Check Up karena kelelahan serta untuk mengecek hasil reaktif tes antigen.
Habib Rizieq pun heran jaksa mempermasalahkan soal data dirinya yang tak mau dibuka. Menurut dia, hal itu merupakan hak kerahasiaan pasien.
Ia juga membantah tuduhan jaksa bahwa dirinya sudah tahu positif COVID-19 sebelum dirawat di RS Ummi.
"Namun semua kesaksian tersebut diabaikan oleh JPU karena tidak sesuai dengan keinginan syahwat jahat JPU yang ingin mengarang cerita sendiri bahwa saya sudah tahu terpapar COVID-19 sejak awal masuk RS Ummi agar semua dakwaan menjadi seolah-olah 'Dakwaan Benar'," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).
ADVERTISEMENT
Saat dirawat di RS Ummi, Habib Rizieq mengaku terganggu dengan adanya upaya dari buzzer yang diperintahkan untuk menyerang psikologis dan kehormatannya. Hal itu menurutnya menebar keresahan di kalangan kerabatnya.
Salah satu hoaks yang disebarkan ialah bahwa Habib Rizieq dalam kondisi kritis bahkan sempat disebut meninggal dunia karena COVID-19.
"Saya sendiri merasa resah dan sangat terganggu dengan berbagai berita hoaks yang disebar para BuzzeRp, apalagi saya sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit," ujar dia.
Untuk meredam keresahan di kalangan kerabat, Habib Rizieq mengaku setuju untuk direkam dalam video oleh menantunya, Hanif Alatas, untuk menunjukkan bahwa dia baik-baik saja. Menurut, Habib Rizieq, rekaman tersebut dibuat sebelum ada hasil tes PCR yang menyatakan dia positif COVID-19. Ia membantah argumen jaksa bahwa setelah adanya video itu kemudian membuat banyak bermunculan video hoaks lain.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Habib Rizieq geram dengan argumen jaksa dalam tuntutan soal adanya karangan bunga ke RS Ummi. Habib Rizieq menyatakan karangan bunga dari pihak yang tidak jelas itu berisi tulisan yang menghina dan mengolok-ngoloknya.
"Jadi tidak benar pernyataan JPU dalam tuntutannya halaman 156 yang berbunyi: Ratusan Karangan Bunga yang dikirim ke RS UMMI oleh masyarakat yang pro dan kontra," kata Habib Rizieq.
Ia heran, dari mana jaksa menyimpulkan keterangan itu. Sebab tidak ada saksi fakta yang menyatakan hal tersebut.
"Dan bagaimana bisa operasi karangan yang dikirim sebelum ada rekaman wawancara dr Andi Tatat dan rekaman video klarifikasi Habib Hanif serta rekaman video testimoni saya bisa disebut sebagai sebab keresahan dan keonaran akibat dari wawancara dan klarifikasi serta testimoni!?" kata Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Kok otak JPU jadi nyungsang, sehingga pendapatnya jadi tidak karu-karuan dan ngawur serta amburadul semacam ini!?" tegas dia.
Ia pun membantah adanya keonaran yang terjadi karena rekaman tersebut. Terlebih, jaksa mengaitkan argumen keonaran itu dengan adanya demo yang dihadiri 15-20 orang dari FMPB (Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu) di depan Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor pada 30 November 2020.
"Lagi pula kalau pun demo FMPB tetap mau dikaitkan dengan perawatan saya di RS UMMI, ternyata demo FMPB adalah demo damai yang diikuti sekitar 15 sampai 20 orang saja, selama kurang lebih hanya 20 menit, tanpa ada keonaran dalam bentuk apa pun, sesuai dengan pengakuan kedua saksi pelaku demo tersebut dari Pengurus FMPB, Ahmad Suhadi dan Ikha Nurhakim," ungkap Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Lagi-lagi, otak JPU 'nyungsang', sehingga antara fakta yang dituangkan dan diakui JPU dalam tuntutannya dan Kesimpulan JPU itu sendiri berbanding terbalik," imbuh dia.