Habib Rizieq: Tuntutan Jaksa 6 Tahun Penjara Sadis dan Tak Bermoral

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq diperiksa terkait kasus makar Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Habib Rizieq keberatan dengan tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa terhadap dirinya. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi.

Atas tuntutan jaksa, Habib Rizieq meyakini bahwa perkaranya merupakan kasus politik. Yakni adanya dendam dari oligarki terhadap dirinya dan keluarga dan kerabatnya.

"Tuntutan tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

kumparan post embed

Sebab, menurut dia, kasus data swab merupakan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu bukan merupakan sebuah kejahatan.

"Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ujar Habib Rizieq.

Simpatisan Habib Rizieq Syihab membentangkan spanduk dan poster di sekitar PN Jaktim. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Imam Besar FPI itu kemudian mengutip Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Menurut dia, dalam regulasi itu, bentuk sanksi terhadap prokes ialah teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Bahwa tuntutan JPU dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI adalah bentuk abuse of power yaitu penyalahgunaan wewenang/penyalahgunaan kekuasaan, yang melampaui batas, dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum," papar Habib Rizieq.