Habib Rizieq Tolak Vonis 4 Tahun, Langsung Ajukan Banding

24 Juni 2021 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela kasus data swab Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim terhadap Habib Rizieq dalam sidang vonis terkait kasus data swab di RS Ummi, Bogor.
Merespons vonis hakim, Rizieq menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Dalam persidangan, Rizieq langsung mengutarakan keinginannya untuk mengajukan banding atas vonis hakim.
"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Terkait penolakan vonis itu, Rizieq merinci setidaknya ada dua hal besar yang jadi pertimbangan utamanya untuk menolak vonis hakim dan mengajukan banding atasnya.
Pertimbangan pertamanya, Rizieq menganggap bahwa jaksa tak memenuhi janjinya untuk menghadirkan saksi ahli forensik dalam persidangan.
Padahal, sebelumnya jaksa menyatakan bahwa timnya akan mengundang saksi ahli forensik untuk hadir dalam persidangan memberikan kesaksiannya.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan saya ada beberapa hal yang saya tidak bisa diterima di antaranya adalah tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan, itu pertama," ucap Rizieq.
Sementara itu, alasan kedua terkait penolakan vonis dari hakim ditekankan Rizieq pada keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis yang berkaitan dengan isi dari pasal 14 ayat tahun 1946.
Hal itu terkait definisi keonaran dalam pertimbangan hakim. Dalam putusannya, hakim meyakini bahwa Habib Rizieq menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Namun, hakim menyebut bahwa definisi keonaran merujuk pada keonaran di media sosial terkait kondisi Habib Rizieq. Menurut hakim, definisi keonaran harus memperhatikan kondisi masyarakat saat ini, tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan. Hal ini yang diprotes Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua saya keberatan, hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menggunakan pasal 14 ayat 1 tahun 1946. Masih banyak alasan lagi saya tak mau sebutkan karena buang waktu saja," ungkap Rizieq.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Atas keputusan Rizieq tersebut, majelis hakim mempersilakannya. Sehingga, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dilanjutkan dalam ranah banding.
"Sehingga dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap ya," kata hakim.
Usai persidangan, Rizieq tak lupa untuk menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota majelis hakim. Kepada tim kuasa hukumnya, Rizieq meminta untuk tetap mengawal jalannya proses persidangan hingga nanti proses banding selesai dilakukan.
"Kita harus lawan terus, sampai banding lawan terus, pengacara jangan mundur," tegas Rizieq.
ADVERTISEMENT