Habiburokhman: Alhamdulilah Hak Angket Tidak Jadi

4 April 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna penutupan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna penutupan masa sidang IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Waketum Gerindra Habiburokhman menyebut hak angket kecurangan pemilu tidak akan bergulir di DPR. Dia mengatakan ke depan tidak akan ada dinamika yang bergulir di 9 fraksi soal hak angket apalagi DPR sudah memasuki masa reses hingga pertengahan Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas angket enggak jadi ya. Ini sudah ditutup ya kan, alhamdulillah angket tidak jadi," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Kamis (4/4).
Apalagi, Habiburokhman mengatakan saat reses DPR, tak boleh ada kegiatan apa pun terkait dinamika di DPR. Karena itu, ia yakin hak angket tak akan terwujud begitu juga dengan revisi UU MD3 di masa reses.
"Kan banyak hal yang mau dibahas di MD3. Di antaranya ketentuan terkait masa sidang dan masa reses pengaturan yang strict kayak gimana. Apakah di masa reses kita tidak boleh melakukan aktivitas. Itu akan ada usulan juga bukan soal susunan AKD," tandas dia.
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Hak angket merupakan inisiasi yang dilakukan PDIP sebagai pengusung Ganjar usai kalah dalam Pilpres 2024 untuk mengusut kecurangan pemilu. Hak angket pun disambut parpol pengusung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKB dan PKS.
ADVERTISEMENT
Mereka pun secara lantang menyuarakan hak angket pada pembukaan masa sidang DPR. Bahkan, PDIP, NasDem, PKB mengaku sudah melakukan kajian dan mempersiapkan naskah akademik.
Namun, hingga DPR memasuki masa reses hari ini Kamis (4/4) hak angket tak kunjung bergulir. Bahkan, Ketua DPR Puan Maharani hanya menggelengkan kepala saat ditanya mengenai kelanjutan hak angket.