Habiburokhman Dorong Istri Bos Hanania Travel Juga Ditetapkan Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiah beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).  Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiah beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan menetapkan Nisa Bahri (NB), komisaris Hanania Travel sekaligus istri tersangka Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, perwakilan korban Hanania Travel, dan kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Awalnya, salah seorang korban mempertanyakan perkembangan penyidikan terhadap Nisa yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagaimana dengan Nisa yang sampai detik ini belum dilakukan penangkapan? Karena kalau kita sudah berbicara mengenai TPPU itu cepat sekali karena pasti mereka lumayan profesional dan expertise ya kalau saya bilang gitu. Bagaimana mereka pasti memiliki trik bagaimana ini supaya uang itu cepat keluar dari dia," ujar korban.

Logo Hanania Group. Foto: Facebook/ @hananiagroup.id

Polisi: Nisa Masih Berstatus Saksi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Nisa hingga saat ini masih berstatus saksi.

Menurut dia, penyidik masih mendalami keterkaitan Nisa dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka utama.

"Untuk Nisa sebagai istri dari tersangka, komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan pimpinan," kata Iman.

Suasana Rapat dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Perwakilan Korban Travel Umrah Hananiah beserta Kuasa Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Habiburokhman Soroti Posisi Komisaris

Mendengar penjelasan itu, Habiburokhman menilai status Nisa perlu dievaluasi kembali. Ia berpendapat posisi Nisa sebagai komisaris perusahaan sekaligus istri tersangka utama membuat yang bersangkutan layak dipertimbangkan sebagai tersangka.

"Agak kurang ini pak, menurut saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan Farhan ya sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi pak," ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan adanya potensi penghilangan barang bukti apabila pihak yang memiliki kedekatan dengan tersangka utama tidak segera ditindaklanjuti secara hukum.

"Karena justru ini kan sangat rentan dengan penghilangan barang bukti di kejahatan seperti ini. Dia gak ditahan ya kan ya sangat rentan dia bisa berkomunikasi menghilangkan berkas dan lain sebagainya," lanjutnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat menjawab pertanyaan mengenai alasan penggantian Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir sebagai calon Hakim MK dari unsur DPR, Selasa (27/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menyebut pernyataannya merupakan masukan agar penyidik mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

"Kita gak intervensi sampai ke situ pak ya tapi kita sangat menyarankan diterapkan sebagai tersangka," katanya.

Menanggapi saran tersebut, Iman menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari Komisi III DPR RI.

"Baik," jawab Iman.