Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB, Ajukan Penangguhan Penahanan

11 Mei 2025 18:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Melalusa Susthira K/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Melalusa Susthira K/Antara
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengajukan penangguhan penahanan terkait mahasiswi ITB berinisial SSS yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus meme Prabowo-Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Ya benar," kata Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (11/5).
Dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang dibuatnya, Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengajukan diri menjadi penjamin.
Ia memastikan mahasiswi ITB itu tak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan mempersulit jalannya penyidikan hingga penuntutan.
Habiburokhman mengatakan, telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Ya sudah diajukan," ujarnya.
kumparan telah berupaya menghubungi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho terkait permohonan penangguhan penahanan ini, namun ia belum merespons.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan seorang mahasiswi ITB berinisial SSS, yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi, ke media sosial X. Di meme itu Jokowi dan Prabowo berciuman.
ADVERTISEMENT
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5).
Truno mengatakan perempuan tersebut dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.