Habiburokhman Kaget 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Lepas, Harap Jaksa Kasasi

19 Maret 2022 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Unlawful Killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Unlawful Killing anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Kedua polisi itu merupakan terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR Habiburokhman mengaku kaget dengan putusan lepas terhadap 2 terdakwa itu. Namun, ia menghormati putusan pengadilan tersebut.
"Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut, tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman. Namun demikian saya harus menghormati putusan pengadilan," kata Habiburokhman, Sabtu (19/3).
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Habiburokhman berharap agar jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sehingga, kata dia, segala spekulasi terkait kasus ini dapat diselesaikan.
"Saya berharap jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung," ujar Waketum Gerindra ini.
Dalam vonisnya, hakim menilai kedua terdakwa bersalah. Namun, kedua polisi itu tidak dapat dipidana karena adanya unsur pemaaf dan pembenar.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman menyarankan jaksa untuk kasasi dengan memasukkan sejumlah perbandingan putusan perkara dengan perkara lain yang relevan.
"Dalam memori kasasinya Jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf," tutup Habiburokhman.
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan dinilai terbukti menghilangkan nyawa orang lain dengan menembak para anggota FPI dalam peristiwa itu. Namun, hal ini dinilai sebagai upaya membela diri dari serangan yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan.
"Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," kata hakim.
"Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," lanjut hakim.
Atas vonis itu, kedua terdakwa menerimanya. Sementara jaksa masih pikir-pikir. Kasus ini masih belum inkrah.
ADVERTISEMENT