Habiburokhman: Overload Lapas Tak Bisa Ditangani Yasonna Sendiri, Revisi UU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar. Foto: Dok. Istimewa

Kelebihan muatan atau overload masih menjadi masalah mendasar yang terjadi hampir di setiap lapas di Indonesia. Tak jarang hal itu kerap kali mengundang kritik dan kecaman dari sejumlah pihak. Kondisi tersebut dinilai telah menyalahi hak asasi manusia (HAM) para warga binaan dalam lapas.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang membawahi bidang hukum mengatakan permasalahan ini jelas tak hanya jadi persoalan yang ditanggung KemenkumHAM semata. Pembenahan menyeluruh mulai dari regulasi hingga penegakan hukum jadi langkah utama yang harus ditempuh dalam menghadapi persoalan itu.

"Ya soal over capacity memang enggak mungkin diselesaikan oleh Kemenkumham sendiri karena posisi mereka ada di hilir sistem peradilan pidana. Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari regulasi sampai pemantauan penegakan hukum," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Minggu (12/9).

kumparan post embed

Revisi sejumlah Undang-undang, kata Habiburokhman, juga dapat ditempuh sebagai solusi permasalahan kelebihan muatan yang terjadi di lapas.

Perubahan soal penerapan hukum dalam Undang-undang terkait dirasa paling pas ditempuh saat ini, mengingat hingga kini masih banyak warga binaan yang sebenarnya dapat dibina dengan cara berbeda selain ditahan di lapas.

"UU Narkotika harus direvisi, harus ada penguatan bahwa pemakai adalah korban yang harus direhabilitasi dan bukannya dipidana. Sementara bandar dan pengedar harus dihukum sangat berat," ungkap Habiburokhman.

"UU Pemasyarakatan juga dievaluasi dengan memperbanyak akses pemidanaan di luar lapas," lanjut dia.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain revisi UU yang berlaku, Habiburokhman meminta semua aparat untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru terjadi di tengah masalah ini.

"Dalam konteks penegakan hukum harus diantisipasi adanya aparat yang melakukan komersialisasi wewenangnya," Habiburokhman.

Karenanya, menurut Habiburokhman dalam memperbaiki lapas dibutuhkan kerja sama serta koordinasi kementerian dan lembaga di dalamnya. Bukan hanya sekadar mengganti menteri yang berkuasa.

"Siapa pun menterinya ya akan susah kalau enggak ada perbaikan tersebut," tutupnya.

Infografik Titik Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Tim Kreatif kumparan
embed from external kumparan