Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Harus Prioritaskan Pengembalian Kerugian kepada Korban Penipuan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar pengembalian aset kepada korban kejahatan menjadi prioritas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan—mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah—sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (30/10).

Habiburokhman menilai, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi. Sebab, sistem peradilan pidana konvensional dinilai lebih berfokus pada penghukuman badan pelaku dibandingkan pemulihan kerugian yang dialami korban.

“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan ketika aset pelaku berhasil disita oleh aparat penegak hukum, tetapi justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, menurut dia, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Lebih ironis lagi, ketika aset pelaku berhasil disita oleh penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan ‘dirampas untuk negara’, padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi),” tuturnya.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya memperlihatkan persoalan tersebut, antara lain penipuan investasi binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex dengan Doni Salmanan. Selain itu, terdapat kasus investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah aset sitaan diputuskan untuk dirampas negara pada tingkat pengadilan pertama. Kondisi tersebut membuat para korban harus membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis untuk memperjuangkan pengembalian uang mereka.

“Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah,” katanya.

Penguatan Pasal soal Hasil Rampasan

Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Habiburokhman mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset. Pasal tersebut mengatur bahwa aset hasil perampasan dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

“Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak,” ujar dia mengutip usulan klausul tersebut.

Menurut Habiburokhman, ketentuan itu diperlukan agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas untuk mempertimbangkan pengembalian hak korban sebelum aset hasil kejahatan dimasukkan ke kas negara. Ia menilai, aset yang berhasil dilacak dari tindak pidana bermotif ekonomi dan merugikan masyarakat harus diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

“Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan proses perampasan tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai.

Melalui mekanisme tersebut, kata dia, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan. Selanjutnya, aset dapat dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional kepada para korban yang telah terverifikasi.

“Dengan mekanisme ini, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun,” kata dia.

“Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang terverifikasi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan keuangan menyembunyikan aset menggunakan nama pihak lain atau memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan hasil kejahatannya.

Habiburokhman berharap, RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi ketentuan pengembalian aset kepada korban dalam Pasal 38 ayat (3). Dengan demikian, aturan tersebut tidak hanya mengatur penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memberikan kepastian pemulihan hak ekonomi masyarakat yang dirugikan.

“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji,” pungkasnya.