Habiburokhman soal Influencer Rekam Usher di GIIAS Tanpa Izin: Melanggar Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan merekam orang lain dan menyebarluaskan kontennya tanpa persetujuan adalah tindakan melanggar hukum.

Hal itu ia sampaikan menanggapi video viral seorang content creator atau influencer di acara otomotif GIIAS. Di dalam video, ia membuat konten tentang cara mendekati sales promotion girl (SPG) dengan langsung bercengkerama dengan salah satu SPG di sana.

Belakangan, konten itu diprotes sang SPG karena direkam dan disebarluaskan tanpa izinnya. Namun, content creator itu malah berkelit sebelum akhirnya menghapus videonya.

“Mengenai kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (3/8).

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pameran otomotif seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, termasuk para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.

Habiburokhman pun memberikan beberapa contoh pasal yang dilanggar content creator tersebut. Menurutnya, SPG itu bisa menuntut sang content creator.

“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial,” ucap Habiburokhman.

Toyota Veloz Hybrid EV cut body di GIIAS 2026. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

“Serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” lanjutnya.

Habiburokhman melanjutkan, SPG itu juga bisa menuntut menggunakan pasal di UU ITE. “Selain itu, tentu korban juga bisa menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy rights dan menyerang kehormatan di ruang digital.”

Habiburokhman pun mendorong agar SPG itu membuat laporan ke polisi. Ia mengatakan, Komisi III DPR akan mengawal berjalannya kasus itu.

“Saya mendorong kepada korban, ya, untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib, ya, agar hukum bisa benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

“Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tanbahnya.