Habiburokhman soal Korupsi Batu Bara: Apa pun Jabatannya, Harus Tanggung Jawab

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan proses penegakan hukum dalam pengusutan dugaan korupsi batu bara harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang jabatan yang dimiliki, harus dimintai pertanggungjawaban apabila didukung bukti-bukti yang kuat.

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR hingga kini masih terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Ya, kami terus mengamati dengan cermat perkembangan terakhir. Kami juga coba menjalin komunikasi, cuma memang ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Ia menegaskan Komisi III tidak ingin berspekulasi dengan menyebut nama pihak-pihak tertentu yang dikaitkan dengan perkara tersebut sebelum terdapat informasi yang benar-benar dapat dipastikan.

Hal itu menyusul adanya informasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mundur.

“Kita nggak sebut nama juga ya. Intinya tadi disampaikan oleh Mas Tandra, juga yang sudah saya bacakan tadi. Dalam konteks penegakan hukum kita tidak melihat siapa orangnya, siapa pun dan apa pun jabatannya,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menekankan yang menjadi dasar dalam proses penegakan hukum adalah alat bukti, bukan identitas ataupun kedudukan seseorang.

Oleh karena itu, apabila nantinya terdapat bukti yang kuat terhadap pihak mana pun, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas dia.

instagram embed

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk kafe de’Clan dan Koin Money Changer. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan atas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, antara lain kasus blackout batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa operasi dilakukan dengan joint investigation untuk menangani tiga perkara besar tersebut.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok, Rabu (8/7).

Terkait kasus blackout batu bara PLN, saat ini, Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU tahun 2016-2026 serta pencucian uang yang diduga menyertainya. Penyidikan sudah mulai dilakukan sejak 4 Juli 2026.