Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka kasus permufakatan jahat dan kepemilikan senjata api dalam kerusuhan 22 Mei, Habil Marati. Penyerahan ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyerahan Habil Marati bersamaan dengan penyerahan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal lainnya, Kivlan Zen pada Kamis (22/8).
"Tadi pukul 12.00 WIB hari Kamis, diserahkan (tersangka) bersama barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/8).
Argo menyebut berkas perkara Habil Marati telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (21/8).
Dalam kasusnya, Habil diduga berperan sebagai donatur pembelian senjata ilegal yang akan digunakan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh lima tokoh.
Kelima tokoh itu adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
ADVERTISEMENT
Habil diduga memberikan uang Rp 150 juta kepada Kivlan untuk membeli 4 pucuk senjata api. Selain itu, Habil juga disinyalir memberikan uang Rp 60 juta untuk biaya operasional dalam mengeksekusi kelima tokoh tersebut. Polisi sudah menangkap Habil sejak 29 Mei 2019.