Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hadapi Laporan GAR ITB, Din Syamsuddin Dibantu Tim Advokat PP Muhammadiyah
19 Februari 2021 23:43 WIB
ADVERTISEMENT
Tim advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah mengunjungi kediaman Din Syamsuddin untuk menyampaikan pandangan hukum terkait laporan Gerakan Anti Radikalisme ITB (GAR) ke KASN.
ADVERTISEMENT
Koordinator Tim Advokasi MHH Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan, pihaknya juga menawarkan bantuan advokasi kepada Din. Din kemudian menyatakan bersedia menerima bantuan advokasi MHH Muhammadiyah dengan menandatangani surat kuasa.
"Melalui surat kuasa tersebut, tim advokasi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KASN, serta pihak-pihak lain yang terkait sehingga mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal," kata Gufroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2).
Gufroni mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya. di antaranya langkah hukum yang tersedia guna mendapatkan data dan fakta atas tuduhan GAR ITB kepada Din.
"Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada KSAN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu," tuturnya.
Selain itu, tim advokat juga meminta GAR ITB menarik surat yang dilayangkan ke KSAN dan meminta maaf secara terbuka kepada Din.
ADVERTISEMENT
"Sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi COVID-19 agar dapat segera tertangani, dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan," jelasnya.
Atas bantuan advokasi tersebut, Din mengaku terharu dan berterima kasih serta memberi apresiasi kepada PP Muhammadiyah yang telah menunjukkan perhatian, simpati, dan dukungan terhadapnya menghadapi tuduhan radikal dari GAR ITB.
"Saya merasa terharu dan berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah lewat Majelis Hukum dan HAM yang menunjukan perhatian, simpati dan dukungan pada saya dalam menghadapi masalah yang sedang saya hadapi terkait tuduhan radikal oleh segelintir alumni ITB yang menamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang berdimensi luas, dan secara khusus melakukan pembunuhan karakter, tidak terlepas dengan Muhammadiyah, organisasi yang saya ada di dalamnya dan juga dengan umat Islam secara keseluruhan," kata Din.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Din meminta kepada warga Muhammadiyah dan pendukungnya untuk tetap tenang dan mengedepankan akal. Ia berharap langkah ini membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara.
"Maka dengan bismillahirahmanirahim, saya memberikan kuasa kepada Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Semoga langkah kita ini adalah langkah yang membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," tuturnya.
"Dengan mengucap bismillahirahmanirahim, saya tandatangi surat kuasa ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kelompok alumni ITB yang menamakan dirinya sebagai GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN. Mereka melaporkan Din ke KASN lantaran mengaku telah mencermati sikap, pernyataan, hingga sepak terjang Din selama setahun terakhir.
Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN). Terlebih saat Din aktif di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KASN) padahal berstatus dosen ASN dan anggota MWA ITB.
ADVERTISEMENT
Namun, KASN menyatakan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan GAR ITB terhadap Din.