Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Video Obat Herbal Corona

Video perbincangan Hadi Pranoto dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait obat herbal yang dapat sembuhkan COVID-19 berujung laporan polisi. Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ. Selain Hadi, Muannas juga melaporkan pemilik akun YouTube Duniamanji tanpa menyebut nama.
Keduanya diperkarakan dengan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Pasal yang digunakan Muannas yaitu Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Sebelumnya, Muannas mengatakan perlu proses hukum untuk meluruskan klaim produk herbal yang dibuat oleh Hadi. Apalagi IDI sudah membantah penemuan Hadi sebagai obat COVID-19.
Penemuan Hadi juga tidak pernah melewati uji klinis. Ia bahkan bukan bagian dari IDI ataupun tim medis dunia yang menemukan obat COVID-19.
"Ini tentu berbahaya kalau masyarakat percaya bahwa karena ternyata obatnya sudah ditemukan, kemudian jangan sampai orang berpikir merasa tidak perlu lagi menggunakan masker, jaga jarak, atau mengikuti protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diterapkan," tutur dia.
"Jelas sikap ini bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menekan kurva COVID-19 agar korban tidak meluas," ujar Muannas.
Dalam pembuatan laporan tersebut Muannas menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan screenshoot wawancara Hadi dengan Anji.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
