Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hak Jawab: LDA Luruskan soal Jabatan Pangageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta
2 Mei 2025 17:59 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta meluruskan soal jabatan Pangageng Sasana Wilapa. Hal tersebut merespons berita kumparan dengan judul "Usul Solo jadi Daerah Istimewa Ternyata dari Keraton Surakarta, Ini Alasannya".
ADVERTISEMENT
Dalam berita tersebut, tertulis bahwa jabatan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta diisi oleh Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat. Menurut LDA, Adiningrat bukanlah Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta.
Saat ini, menurut DLA, jabatan tersebut diisi oleh Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd
Berikut hak jawab yang kami muat atas pemberitaan tersebut:
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers"), khususnya Pasal 1 ayat (11) tentang Hak Koreksi, serta Pasal 5 Ayat (2) dan (3) mengenai kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, kami, Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, merasa perlu untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut.
Dalam berita tersebut, pada paragraf ketiga dan dalam keterangan foto (caption), disebutkan bahwa narasumber KPA H Dany Nur Adiningrat (atau KPH Dani Nur Adiningrat dalam caption foto) adalah "Pangageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat" (atau "Pengageng Sasono Wilopo").
ADVERTISEMENT
Perlu kami luruskan dan koreksi bahwa informasi mengenai jabatan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa (atau Sasono Wilopo) Keraton Surakarta Hadiningrat adalah tidak akurat dan keliru.
Berdasarkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2023 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024, dinyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah SK Kemendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan perbuatan melawan hukum. Pembentukan badan baru yang menetapkan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat telah dibatalkan oleh putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat dalam pemberitaan kumparan.com adalah informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Adapun Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat yang sah hingga saat ini, sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 adalah Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd.
Kekeliruan penyebutan jabatan ini sangat penting untuk dikoreksi karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai struktur resmi dan representasi sah Karaton Surakarta Hadiningrat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan lembaga Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Pedoman Hak Jawab serta memperhatikan kecepatan arus informasi di media siber, kami meminta redaksi kumparan.com untuk:
ADVERTISEMENT
Segera melakukan koreksi (ralat) atas kekeliruan penyebutan jabatan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa/ Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat dalam berita (paragraf ketiga) dan keterangan foto (caption).
Memuat Hak Jawab dan Hak koreksi ini secara proporsional, ditempatkan pada bagian berita yang sama (disertai catatan koreksi/ralat yang jelas) dan dalam bentuk berita klarifikasi terpisah yang tautannya disertakan pada berita awal. Pemuatan Hak Jawab dan Koreksi ini kami harapkan dapat dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 1X24 jam (satu kali dua puluh empat jam) sejak surat hak jawab dan koreksi ini diterima oleh Redaksi kumparan.com
Kami berharap kumparan.com dapat memenuhi kewajibannya dalam melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi ini demi tegaknya akurasi informasi, prinsip keberimbangan, dan penghormatan terhadap fakta hukum.
ADVERTISEMENT
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat
Karaton Surakarta Hadiningrat
Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd