Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Usul Solo jadi Daerah Istimewa Ternyata dari Keraton Surakarta, Ini Alasannya
25 April 2025 18:05 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 2 Mei 2025 18:24 WIB

ADVERTISEMENT
Kota Solo diusulkan menjadi Daerah Istimewa. Kabar ini mencuat dari pernyataan Kemendagri ketika rapat bersama Komisi II DPR. Namun muncul pertanyaan, sebenarnya dari mana usulan agar Solo menjadi daerah istimewa?
ADVERTISEMENT
Ternyata usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta, berasal dari Keraton Surakarta.
KPA.H Dany Nur Adiningrat, yang mengaku sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
“Daerah Istimewa Surakarta bukan pembicaraan baru. Sudah sejak dulu wacana (DIS) tersebut dibicarakan,” ujar Dany kepada wartawan, Jumat (25/4).
Dia menyebut, memang perlu dicermati jika usul pembentukan Daerah Istimewa Solo disetujui, bagaimana dengan kesejahteraan masyarakat. “Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta," katanya.
Alasan Solo Harus Jadi Daerah Istimewa
Dany mengeklaim, Keraton Surakarta merupakan salah satu pihak pertama yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, ia menilai hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran perlu dikembalikan.
ADVERTISEMENT
“Era yang modern ini, yang sudah tenang ini itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan,” kata Dany.
Ia menjelaskan, tujuan pihaknya ingin menjadikan Solo daerah istimewa sebenarnya bukan sekadar mengembalikan hak Keraton Surakarta, tapi menyangkut daerah kewilayahan dan asetnya.
“Jadi ini bukan cuma satu menyangkut hak-haknya akan tetapi juga menyangkut daerah-daerah atau aset-asetnya. Terlebih banyak klaim sepihak dari beberapa masyarakat ataupun klaim sepihak dari pemerintahan yang sekarang baik itu tingkat bawah sampai atas bahwa seakan-akan bahwa wilayah-wilayah atau aset-aset dari Keraton Kasunanan maupun Pura Mangkunegaran,” kata dia.
Ia mengatakan, dengan adanya Daerah Istimewa Surakarta diyakini mampu menjawab tantangan global sehingga dibutuhkan kesatuan masyarakat adat atau kebudayaan.
ADVERTISEMENT
"Di era persaingan antara bangsa begitu ketat, perang proxy, perang asimetris, kesatuan masyarakat adat atau kebudayaan ini merupakan tonggak atau pilar yang sangat penting bagi sebuah bangsa, bagi sebuah negara," papar dia.
Ia mengatakan, dengan Solo menjadi daerah istimewa, bisa membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Apalagi bagi negara Indonesia sebagai pembuat kebangsaan dan pembuat persatuan.
"Jadi, seyogyanya pengembalian daerah istimewa ini memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat Surakarta khususnya dan bagi negara kesatuan Republik Indonesia sebagai penguat kebangsaan, penguat kebinekaan, pemuat persatuan," kata dia.
Keraton Surakarta Sepakat Perlu Ada kajian
Dia pun meminta agar masyarakat tidak khawatir bila usulan daerah istimewa Surakarta nantinya disetujui. Meski demikian, ia menyebut wacana tersebut memang perlu kajian mendalam.
ADVERTISEMENT
“Pihaknya nanti juga menyampaikan manfaat-manfaat yang utama. Jadi ini memandangnya adalah nilai manfaat ke depan ketika Surakarta menjadi daerah istimewa setingkat gubernur. Kita sampaikan juga manfaat-manfaat yang utama," kata Dany.
Usulan Daerah Istimewa Solo ini sudah lama diwacanakan. Selain itu , berdasarkan catatan sejarah, Solo pernah menyandang status daerah istimewa dalam waktu kurang lebih satu tahun pada 1945-1946.
Status itu lantas dicabut dan Solo Raya menjadi bagian dari Jawa Tengah hingga sekarang.
Pada 2013, kerabat Keraton Solo yang diwakili Kepala Lembaga Hukum, Eddy Wirabhumi, sempat mengajukan uji materiil pengembalian status daerah istimewa ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak.
Pemerintah Masih Kaji
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut sah-sah saja apabila mengusulkan suatu daerah menjadi daerah istimewa. Termasuk Solo.
ADVERTISEMENT
"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa," kata Tito.
Tito menjelaskan, daerah mana pun berhak untuk mengusulkan menjadi daerah istimewa. Namun, tentunya nanti akan mengubah undang-undang yang juga akan melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif.
"Tapi kalau masalah daerah istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan mengubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR," ucap dia.
Namun, ia menegaskan pemerintah tetap akan mengkaji terlebih dahulu usulan tersebut apakah memenuhi kriteria untuk dijadikan daerah istimewa atau tidak.
(Hak jawab: Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat memberikan hak jawab terkait gelar Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat KPA.H Dany Nur Adiningrat. Mereka meluruskan dan mengoreksi bahwa informasi mengenai jabatan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa (atau Sasono Wilopo) Keraton Surakarta Hadiningrat adalah tidak akurat dan keliru.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1006/PK/Pdt/2023 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 8 Agustus 2024, dinyatakan bahwa tindakan ISKS Paku Buwono XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah SK Kemendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan perbuatan melawan hukum. Pembentukan badan baru yang menetapkan Sdr. KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat telah dibatalkan oleh putusan tersebut).