Hak Jawab Yaqut Cholil Qoumas: Tidak Pernah Ada Penerimaan-Pemberian Uang
·waktu baca 11 menit

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya memberikan hak jawab terkait pemberitaan di kumparan pada 13 April 2026 yang berjudul "KPK: Penyidik Sita Uang USD 1 Juta yang Diduga Buat Kondisikan Pansus Haji".
Gus Yaqut membantah pernah menerima uang terkait kasus kuota haji, serta tidak pernah memberikan uang kepada Pansus Haji baik langsung maupun melalui perantara.
Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi Selengkapnya
Kami, Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., Elvin Sasa Simbolon, S.H., M.H., dkk., Para advokat dan kkonsultan hukum yang tergabung dalam Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, berkedudukan di Jalan Madiun No. 16, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Februari 2026 (Lampiran-1), oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Yaqut Cholil Qoumas ("klien").
Pemberitaan media elektronik KumparanNEWS pada tanggal 13 Maret 2026 dengan judul "KPK: Penyidik Sita Uang USD 1 Juta yang Diduga Buat Kondisikan Pansus Haji" memuat frasa afirmatif seperti “Yaqut untuk mencoba mengkondisikan” tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi berimbang, dan dengan penggunaan diksi afirmatif yang menimbulkan kesan seolah-olah peristiwa tersebut merupakan fakta yang telah terbukti.
Pemberitaan demikian tidak hanya mengaburkan batas antara dugaan dan fakta, tetapi juga membentuk persepsi publik yang mengarah pada penghakiman terhadap klien kami sebelum adanya pembuktian dalam proses peradilan. Oleh karena itu, melalui surat ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan dimaksud.
Adapun Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan atas dasar dan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 13 UU Pers mengatur ketentuan mengenai Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 11 UU Pers
"Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya."
- Pasal 1 angka 12 UU Pers
"Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain."
- Pasal 1 angka 13 UU Pers
"Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan."
2. Bahwa KumparanNEWS selaku Pers Nasional memiliki kewajiban untuk memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah, melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 UU Pers, yang diuraikan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi
3. Bahwa Berita yang diterbitkan oleh KumparanNEWS telah merugikan dan mencemarkan nama baik klien kami, tidak menghormati asas praduga tak bersalah, serta menghina harkat dan martabat Klien Kami, keluarga, serta pihak-pihak yang terkait dengan nama baik/kredibilitas Klien Kami. Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan penegakan hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami.
Adapun bersama ini kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang melekat pada klien kami sebagai pihak yang dirugikan atas berita, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Pemberitaan saudara telah membentuk kesan seolah-olah klien kami telah pasti melakukan pemberian uang, padahal hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi secara berimbang kepada klien kami.
Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti.
Klien kami juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan uang USD 1 juta tersebut, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain.
Dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi "pemberian" oleh Klien Kami telah membentuk persepsi bahwa klien kami telah melakukan perbuatan tersebut dan, dengan sendirinya, telah "dihukum" di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memperoleh proses hukum yang adil.
b. Pemberitaan saudara bertumpu pada keterangan sepihak aparat penegak hukum dan tidak mencerminkan prinsip keberimbangan.
Faktanya, narasi yang Saudara tayangkan dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Dalam artikel yang kami telaah, aparat penegak hukum menyatakan uang tersebut "diduga disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", atau "sudah diterima ZA", sementara pada saat yang sama tidak ada ruang yang berimbang yang diberikan kepada klien kami untuk memberikan tanggapan, penjelasan, maupun bantahan. Padahal salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud.
Hal ini menunjukkan bahwa berita tidak menghadirkan gambaran yang utuh, melainkan hanya mengamplifikasi klaim sepihak aparat penegak hukum menjadi seolah-olah kebenaran materiil.
c. Pemberitaan saudara telah melampau koridor "dugaan" dan bergerak ke arah penghukuman publik.
Dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan. Namun pemberitaan yang Saudara tayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi, misalnya "disiapkan Yaqut", "diserahkan Yaqut", atau "uang dari Yaqut sudah di tangan perantara", sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai.
Cara pemberitaan dalam Berita telah nyata-nyata membentuk opini penghukuman terhadap klien kami. Saudara yang tidak menguji informasi, tidak memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah telah melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik ("Kode Etik Jurnalistik").
d. Klien kami telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.
Perlu kami sampaikan bahwa klien kami pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ("BPK RI") untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana, namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.
Hal ini menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru Klien Kami yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang.
e. Patut diduga terdapat pengalihan isu dari persoalan operasional yang sesungguhnya ke arah kriminalisasi terhadap kebijakan dan pribadi klien kami.
Kami menduga ada kemungkinan upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan SISKOHAT dan/atau pengisian kuota, dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI.
Padahal, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan SISKOHAT. Dengan demikian, sangat mungkin isu USD 1 juta ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji.
f. Jika sungguh ingin menelusuri arus uang, maka yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut
Apabila benar ada uang terdapat aliran dana, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut, serta kepada siapa uang itu diarahkan. Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap Klien Kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik.
g. Apabila benar terdapat pihak yang baru menyerahkan atau mengembalikan uang setelah sekian lama dan setelah perkara kuota haji dipersoalkan, maka hal itu justru menuntut pembongkaran total terhadap siapa yang sebenarnya berada di balik uang tersebut
Jika menurut pemberitaan ada uang yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara ini menjadi sorotan, maka itu bukan alasan untuk langsung menempelkan stigma kepada klien kami, melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan. Tanpa itu semua, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah.
h. Pemberitaan saudara mengabaikan fakta penting bahwa penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M telah diaudit oleh BPK RI dan bahkan menghasilkan efisiensi dana yang signifikan.
Perlu dipahami publik bahwa terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M telah dilakukan audit oleh BPK RI, dan dalam hasil audit tersebut bahkan BPK RI menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar. Karena itu, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengkondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada klien kami. Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemberitaan saudara tidak menempatkan fakta secara utuh, melainkan hanya menonjolkan bagian yang paling sensasional dan paling merugikan nama baik klien kami.
4. Bahwa KumparanNEWS melalui berita telah melanggar kewajiban hukumnya selaku Pers Nasional untuk menyiarkan informasi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam kasus-kasus yang masih dalam proses penegakan hukum dan belum adanya putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Pers beserta Penjelasannya. Adapun Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers kami uraikan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers
"Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut."
5. Bahwa KumparanNEWS melalui Berita telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Adapun Kode Etik Jurnalistik menafsirkan Pasal 3 dengan uraian sebagai berikut:
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
6. Bahwa berita telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 5 ayat (1) UU Pers dengan uraian sebagai berikut:
a. KumparanNEWS dalam menulis berita tidak menguji kebenaran informasi berdasarkan fakta atau setidak-tidaknya fakta/kebenaran yang telah diuji berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b. KumparanNEWS dalam menulis Berita tidak memberikan ruang atau waktu pemberitaan yang proporsional, bahkan tidak melakukan klarifikasi terhadap posisi dan pendapat Klien Kami sebagai pihak yang namanya dicantumkan dalam Berita.
c. KumparanNEWS dalam menulis Berita didasari oleh opini dan interpretasi wartawan, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
d. KumparanNEWS tidak menerapkan asas praduga tak bersalah yang menjelaskan prinsip tidak menghakimi seseorang, karena mencampurkan klaim sepihak dengan formulasi yang menghakimi.
e. KumparanNEWS dalam menulis berita telah merugikan kehormatan, martabat, dan nama baik klien kami.
7. Bahwa berita telah menyimpangi kaidah kesusilaan dan kepatutan moral yang hidup dan berkembang secara universal dalam masyarakat Indonesia karena berita tidak mencerminkan nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan penghargaan atas Hak Asasi Manusia.
8. Bahwa penting pula kiranya untuk kami sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, tindakan KumparanNEWS menggunakan berita yang keliru dan menyesatkan serta kegagalan KumparanNEWS dalam menindaklanjuti Hak Jawab Klien Kami ini dapat berakibat pada adanya suatu konsekuensi hukum pidana sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (2) UU Pers
"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami meminta agar KumparanNEWS:
a. Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara proporsional dan setara, pada web, tautan, platform dan kanal yang sama dengan Berita;
b. Mengubah judul dan isi berita yang bersifat afirmatif dan menghakimi menjadi formulasi yang jelas menempatkan perkara ini sebagai dugaan yang belum terbukti;
c. Menghapus atau memperbaiki bagian-bagian yang menyatakan seolah-olah telah terjadi pemberian uang oleh klien kami tanpa konfirmasi yang patut dan proporsional;
d. Menerbitkan klarifikasi dan permintaan maaf kepada klien kami dan kepada publik atas pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, dan menghakimi tersebut;
e. Melaksanakan hal-hal tersebut di atas selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak Hak Jawab dan Hak Koreksi ini diterima.
Klien kami mencadangkan sepenuhnya hak untuk melakukan setiap dan segala bentuk tindakan hukum baik berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi dan membela kepentingan hukum Klien Kami dari setiap dan seluruh akibat kerugian yang ditimbulkan atas Berita yang diterbitkan oleh KumparanNEWS.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini Kami sampaikan, terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas
