Hak Pengelolaan Air Sentul City Dicabut, Bagaimana Proses Transisinya?

30 Oktober 2019 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pipa air Foto: PIxabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pipa air Foto: PIxabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kisruh pengelolaan air antara Sentul City dengan warganya yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) sudah masuk babak akhir.
ADVERTISEMENT
PK yang diajukan Sentul City ditolak MA. Vonis itu mempertegas putusan kasasi. Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang diberikan Bupati Bogor kepada Sentul City dibatalkan.
Lantas, bagaimana nasib pengelolaan air untuk warga di Sentul City?
Bupati Bogor, Ade Yasin, sudah mengeluarkan keputusan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan itu. Keputusan Bupati Bogor itu tercatat dengan Nomor 693/309/Kpts/Per-UU/2019 dan ditetapkan pada 31 Juli 2019.
Dalam Surat Keputusan itu, termuat beberapa penetapan. Termasuk soal masa transisi peralihan pengelolaan air minum dari Sentul City kepada PDAM Tirta Kahuripan selama 1 tahun.
Berikut lima penetapan dalam Surat Keputusan itu:
Kesatu: Menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai Pengelola Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kawasan Sentul City di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja.
ADVERTISEMENT
Kedua: Untuk kesinambungan pelayanan air minum di kawasan Perumahan Sentul City sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, sebelum adanya kepastian legal administrasi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor atas jaringan dan sistem pendistribusian air minum yang dibangun oleh PT. Sentul City Tb ditetapkan masa transisi paling lama 1 (satu) tahun.
Ketiga: Selama masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, operasional pelayanan air minum dilaksanakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang sebagai anak perusahaan PT. Sentul City Tbk, dengan ketentuan PT. Sukaputra Graha Cemerlang:
a. Tetap memberlakukan tarif air minum kepada pelanggan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 tentang Penetapan Tarif Air Minum untuk Kebutuhan Sendiri PT. Sentul City Tbk;
b. Tetap membayar pasokan air dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
ADVERTISEMENT
c. Berhak memberlakukan syarat dan ketentuan berlangganan;
d. Membuka akses data dan administrasi pelayanan air minum kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
e. Bersama PT. Sentul City Tbk memberikan segala data dan informasi yang dibutuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dalam rangka kepastian legal administrasi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor atas jaringan dan sistem pendistribusian air minum yang dibangun oleh PT. Sentul City Tbk;
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan operasional pelayanan air minum secara periodik setiap bulan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
g. Berhak atas penerimaan pembayaran pelayanan air minum sebagai pendapatan perusahaan;
h. Memberikan bagian dari perkiraan laba bersih setiap bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor (Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor) yang besarannya akan dibahas lebih lanjut dalam perjanjian antara PT. Sentul City Tbk dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
ADVERTISEMENT
i. Menyampaikan Laporan Keuangan hasil audit kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor;
j. Memastikan dan menjamin terciptanya situasi kondusif bagi transisi sistem berlangganan air dari PT. Sentul City Tbk cq PT. Sukaputra Graha Cemerlang ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG);
k. Memfasilitasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap operasional pelayanan air minum yang dilaksanakan oleh PT. Sukaputra Graha Cemerlang; dan
l. Melakukan proses peralihan pengelolaan, penyelenggaraan, dan sistem berlangganan air dari PT. Sukaputra Graha Cemerlang ke Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Diktum Kedua.
ADVERTISEMENT
Keempat: Selama masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, wajib:
a. Menjamin pasokan air minum kepada PT. Sukaputra Graha Cemerlang; dan
b. Menyampaikan laporan hasil pengawasan, monitoring, dan evaluasi kepada Bupati Bogor secara periodik setiap triwulan.
Kelima: Selain jaringan dan sistem pendistribusian air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, PT. Sentul City Tbk wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, mengapresiasi adanya Surat Keputusan Bupati Bogor itu. Menurut dia, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan pengadilan serta Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.
ADVERTISEMENT
Ombudsman tengah memantau proses transisi yang sedang berlangsung itu. Teguh mengaku sudah mendapat laporan dari Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan terkait proses tersebut.
"Diperkirakan dalam waktu 6 hingga 8 bulan sudah terjadi peralihan," ujar Teguh saat dihubungi.