Menang PK, Warga Minta Sentul City Tak Lagi Ancam Putus Layanan Air

Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pengembang perumahan elite, Sentul City, terhadap warga terkait pengelolaan air bersih.
Artinya, putusan itu menguatkan vonis kasasi yang memenangkan warga yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC). Dengan demikian, Sentul City tak memiliki hak untuk mengelola air bersih.
Juru bicara KWSC, Deni Erliana, mengatakan putusan itu mengakhiri persoalan pengelolaan air bersih di Sentul City yang sudah berlangsung puluhan tahun.
"Jelaslah bahwa kini pengelola SPAM di Sentul City adalah PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2005 tentang SPAM," ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (29/10).
Menurut Deni, adanya putusan PK itu membuat Sentul City dan anak perusahaannya, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), tidak lagi memiliki wewenang memutus layanan air bersih warga.
Selain itu, lanjut Deni, putusan PK itu menegaskan Sentul City hanya sebagai operator PDAM Tirta Kahuripan selama masa transisi paling lama satu tahun. Hal itu sesuai Keputusan Bupati Bogor Nomor 693/309/Kpts/2019.
Sesuai keputusan itu pula, kata Deni, ketentuan berlangganan yang berlaku yakni ketentuan berlangganan PDAM Tirta Kahuripan dan bukan ketentuan berlangganan yang dibuat Sentul City atau SGC.
"Jadi, selama warga membayar tagihan air minum tanpa embel-embel tagihan lain, maka PT Sentul City dan PT SGC sama sekali tak memiliki wewenang untuk memutus layanan air bersih. Alhasil, jika ancaman dan pemutusan masih dilakukan PT Sentul City dan PT SGC, maka tindakan tersebut melampaui kewenangannya dan melanggar hukum," tegasnya.
Merujuk SK Bupati Bogor Nomor 693/309/Kpts/2019, selama masa transisi 1 tahun sebelum pengelolaan air beralih ke PDAM, Sentul City tetap berwenang mengelola operasional pelayanan air bersih. Pengelolaan air itu menggunakan tarif sesuai SK Bupati Bogor Nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018.
Berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018, tarif air untuk pelanggan Sentul City semisal untuk rumah tangga kecil sebesar Rp 8.350 untuk pemakaian 1-10 meter kubik air. Sementara tarif PDAM untuk rumah sangat sederhana Rp 2.375, rumah sederhana Rp 3.640, rumah menengah 5.600, dan rumah mewah Rp 6.370 untuk pemakaian 0-10 meter kubik air.
Deni pun meminta dalam masa transisi itu, Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk melaksanakan proses peralihan sesuai langkah yang telah direkomendasikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
"Seperti pemisahan tagihan air bersih dari tagihan lain, pencatatan warga sebagai pelanggan PDAM, dan penyambungan kembali layanan air bersih yang telah diputus PT Sentul City dan PT SGC," tutupnya.
