Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Uang untuk Potong Vonis Edhy Prabowo

30 November 2023 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Nonaktif Mahkamah Agung Gazalba Saleh kembali ditahan KPK usai jalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengungkapkan dugaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima uang gratifikasi. Diduga, salah satunya ialah terkait pengaturan vonis kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
"GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11).
Tak hanya dari Edhy Prabowo, Gazalba Saleh juga diduga menerima gratifikasi pengaturan vonis lainnya. Yakni terkait kasasi Rennier Abdul Rahman Latief dan Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar.
Total uang yang diduga diterima Gazalba hingga Rp 15 miliar. Meski KPK belum merinci berapa uang yang diterima Gazalba terkait Edhy Prabowo.
Dalam kasusnya, Gazalba dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Menurut UU Tipikor, tidak ada ancaman pidana bagi pemberi gratifikasi.

MA Potong Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun

Terkait dengan vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dia awalnya dihukum 9 tahun. Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.
ADVERTISEMENT
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Kendati begitu, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Salah satu alasan pemotongan hukuman karena Edhy telah bekera dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers menjelaskan soal putusan kasasi Edhy Prabowo, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Jafar Abdul Gaffar terkait pemberian uang kepada Gazalba Saleh itu.