Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Dakwaan KPK Tak Terbukti

1 Agustus 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh masuk ke dalam mobil tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Hakim Agung, Gazalba Saleh. Dia dinilai tidak terbukti menerima suap pengurusan vonis kasasi di Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dakwaan KPK.
ADVERTISEMENT
"Betul, putusan majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, usai persidangan, Selasa (1/8).
Majelis perkara ini diketuai oleh Hakim Yoserizal dengan anggota Hakim T. Benny Eko Supriyadi dan Hakim Jeffry Yefta Sinaga.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh divonis 11 tahun penjara. Namun, kini Gazalba Saleh dinilai tak terbukti menerima suap.
Menurut jaksa KPK, hakim menilai dakwaan tidak terbukti. Sementara pihak jaksa meyakini bukti sudah cukup kuat untuk menyatakan Gazalba Saleh bersalah.
"Pertimbangan majelis, intinya, tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat dan kita yakin, bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa," ucap dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Arif pun menyatakan pihaknya bakal segera mengajukan kasasi ke MA. Nantinya, dalam memori kasasi, akan dituangkan sejumlah hal untuk menyangkal vonis majelis hakim di PN Bandung.
ADVERTISEMENT
"Kita secepatnya menyatakan langsung kasasi," ujar dia.
Dalam dakwaan, Gazalba dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap pengurusan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) senilai SGD 110 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar.
Dalam pengembangannya, Kasus Gazalba Saleh ini juga terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya SGD 822.000 atau Rp 9.382.735.560 (kurs SGD 1 = Rp 11.416). Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko selaku pengacara memberikan SGD 310.000 terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Suap diterima Gazalba melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Redhy Novarisza selaku PNS MA.
ADVERTISEMENT
Kemudian ada uang SGD 100.000 yang diterima Gazalba melalui Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA. Ia diduga menerima total Rp 1,2 miliar.
Kedua, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap dari Yosep dan Eko melalui Desy Yustria, Muhajir Habibie selaku PNS MA, dan Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial atau panitera pengganti MA senilai SGD 200.000.
Suap itu agar membatalkan putusan perdamaian homologasi tahun 2015 antara Koperasi KSP Intidana dengan debitur dan memvonis koperasi tersebut pailit. Sebab KSP Intidana tidak menjalankan putusan soal homologasi.