Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tegur Kakaknya karena WA, Kenapa?
12 Agustus 2024 19:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Hakim Agung Gazalba Saleh sempat menegur kakaknya, Bahdar Saleh. Diduga karena beberapa kali diduga mencoba ikut terlibat dalam pengurusan perkara.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8). Bahdar dihadirkan sebagai saksi dan dimintai keterangannya tanpa disumpah untuk Gazalba Saleh yang duduk sebagai terdakwa.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar isi percakapan di ponsel Bahdar dengan beberapa pengacara. Pengacara Gazalba pun mengkonfirmasi hal ini kepada Bahdar.
"Apakah Pak Gazalba pernah menegur Bapak karena beberapa kali WA-WA tadi, terkait WA-WA Bapak ke Pak Gazalba?" tanya Pengacara Gazalba.
"Secara lisan pernah menegur saya, 'ndak usah ngurusi seperti begitu'," ungkap Bahdar.
"Gimana, Pak?" tanya Pengacara.
"Secara lisan pernah bilang 'kalau ada seperti itu jangan, ndak usah disampaikan'," ujar Bahdar menirukan perkataan Gazalba.
"Maksudnya gimana?" tanya Pengacara mempertegas.
"Artinya kalau ada permasalahan, masalah hukum apa, segala macam, tapi (teguran disampaikan) secara lisan," jelas Bahdar.
ADVERTISEMENT
"Secara lisan Pak Gazalba pernah sampaikan ke Bapak ya?" tanya Pengacara lagi.
"Iya, makanya saya tidak pernah tanggapin," jawab Bahdar.
Hakim Fahzal Hendri pun ikut mendalami hal ini ke Bahdar. Ia heran karena seorang adik tidak biasa menyampaikan teguran ke kakaknya.
"Kenapa Saudara ditegur sama Pak Gazalba, ada apa rupanya?" tanya Fahzal.
"Karena mungkin dia tahu saya hubungan keluarga," balas Bahdar.
"Ndak, kenapa Saudara ditegur? Saudara kakaknya atau adiknya?" tanya Fahzal.
"Saya kakaknya," ungkap Bahdar.
"Kakak. Seorang adik menegor kakak? Biasanya kakak yang menegur adik? Memang apa yang Bapak lakukan sehingga kena tegur?" cecar Fahzal.
"Ya kalau ada yang membicarakan masalah-masalah hukum, Pak," timpal Bahdar.
"Masalah hukum apa maksudnya? Memang Saudara pernah mengurus-ngurus perkara berarti?" tanya Fahzal.
ADVERTISEMENT
"Ndak, ndak pernah Pak," bantah Bahdar.
"Terus kenapa Saudara kena tegur?" tanya Fahzal lagi.
"Ya biasa mungkin, apa, saya mungkin ada apa pantas kalau dia menegur saya, ndak ada masalah buat saya," kata Bahdar.
"Itu yang ditanyakan penuntut umum tadi, Saudara bilang tidak tahu, lupa, tidak tahu, lupa. Kan itu tadi, tapi ternyata Pak Gazalba, adik saudara negur Saudara, berarti ada sesuatu yang Saudara lakukan sehingga Saudara ditegur oleh adiknya? Apa yang Saudara lakukan?" tanya Fahzal mengkonfirmasi.
"Tidak pernah Pak, tidak pernah saya melakukan apa-apa," ungkap Bahdar.
Penjelasan Gazalba Saleh
Gazalba mengakui pernah menyampaikan teguran tersebut kepada kakaknya. Ia mengeklaim, teguran itu disampaikan dalam hubungannya sebagai kakak-adik.
"Kami dalam bersaudara itu saling memperingatkan untuk hal yang biasa, adik saya juga sering memperingatkan saya, dan kakak saya juga sering memperingatkan dan seterusnya," kata Gazalba.
ADVERTISEMENT
Gazalba menjelaskan, dugaan permintaan pengurusan perkara yang melibatkan Bahdar itu hanya ditanggapi seadanya. Ia mengaku tak mau diintervensi oleh pihak mana pun.
"Jadi berkaitan dengan yang diperlihatkan Pak Jaksa penuntut umum, bahwa perkara itu saya jawab sekadarnya saja, karena saya tidak mau lagi WA-WA-an dan saya tidak mau diintervensi oleh siapa pun dan kemudian hakimnya itu sebenarnya bukan saya Pak, jadi saya tidak tahu masalah apa yang disampaikan, supaya saya enggak diganggu udah saya jawab seadanya saja, gitu," jelas Gazalba.
"Jadi saya memang menghindari untuk selalu menutup diri kepada siapa pun termasuk kepada Saudara-Saudara berkaitan dengan ada yang diomongin berkaitan dengan perkara," pungkas dia.
Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa dengan dua dakwaan berlapis. Pertama, menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga Rp 650 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua, Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.