Hakim AS Tolak Perintah Trump untuk Deportasi Aktivis Mahasiswa Pro-Palestina

26 Maret 2025 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam pro Palestina melaksanakan aksi di Times Square, New York, Amerika Serikat, Rabu (18/3/2025). Foto: David Dee Delgado/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam pro Palestina melaksanakan aksi di Times Square, New York, Amerika Serikat, Rabu (18/3/2025). Foto: David Dee Delgado/REUTERS
ADVERTISEMENT
Hakim federal Amerika Serikat memutuskan mahasiswa Universitas Columbia berusia 21 tahun, Yunseo Chung, tak dapat ditahan saat ia berjuang melawan upaya deportasi yang dilakukan pemerintahan Donald Trump.
ADVERTISEMENT
Chung, warga Korea-Amerika yang telah tinggal di AS sejak usia tujuh tahun dan berstatus penduduk tetap, menghadapi ancaman deportasi karena aktivitas pro-Palestina.
“Sejak hari ini, Yunseo Chung tidak perlu lagi hidup dalam ketakutan terhadap ICE [Imigrasi dan Bea Cukai] yang bisa datang ke rumahnya dan menangkapnya di malam hari,” kata pengacaranya, Ramzi Kassem, usai putusan pada Selasa (26/3).
Mengutip Al Jazeera, Hakim Distrik AS Naomi Reice Buchwald menilai pemerintah belum memberikan alasan yang cukup kuat untuk menahan Chung selama proses hukum berlangsung.
Ia mempertanyakan argumen keberadaan Chung bisa berdampak pada kebijakan luar negeri AS.
“Apa masalahnya dengan membiarkannya tetap di komunitasnya dan tidak menahannya selama proses hukum berjalan?” kata Buchwald dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam pro Palestina melaksanakan aksi di Times Square, New York, Amerika Serikat, Rabu (18/3/2025). Foto: David Dee Delgado/REUTERS
Kasus Chung merupakan bagian dari gugatan yang lebih luas untuk menentang upaya deportasi mahasiswa non-warga AS yang ikut dalam aksi protes kampus menentang perang Israel di Gaza.
Chung ditangkap pada 5 Maret saat memprotes tindakan disipliner Universitas Columbia terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa.
Tim hukumnya kemudian diberitahu mengenai status penduduk tetapnya telah dicabut.
Pemerintahan Trump berupaya mendeportasi sejumlah mahasiswa internasional yang terlibat dalam protes pro-Palestina.
Mahmoud Khalil. Foto: Jeenah Moon/REUTERS
Lulusan Universitas Columbia, Mahmoud Khalil, sempat ditahan dan menyebut dirinya tahanan politik sebelum akhirnya pengadilan distrik New York melarang deportasinya pada 10 Maret.
Momodou Taal dari Universitas Cornell juga sedang menggugat pemerintah atas upaya deportasi terhadapnya.
Sementara Badar Khan Suri, mahasiswa Universitas Georgetown asal India, masih dalam tahanan, meski hakim federal telah sementara waktu melarang deportasinya.
ADVERTISEMENT