Hakim Cabut Hak Politik Edhy Prabowo 3 Tahun: Agar Pejabat Korup Tak Dipilih
·waktu baca 2 menit

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersalah menerima suap terkait izin ekspor benih lobster.
Suap diterima Edhy bersama sejumlah anak buahnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengekspor benih benih lobster (BBL). Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP).
Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, menyatakan Edhy sebagai pejabat publik seharusnya memberi teladan yang baik dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Bahwa yang terjadi justru sebaliknya. Terdakwa justru menciderai amanat yang diembannya dengan melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga perbuatan ini bukan hanya mengganggu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun juga menciderai amanat yang diemban selaku Menteri KP," ujar Hakim Albertus saat membacakan pertimbangan putusan Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
Merujuk kondisi tersebut, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa KPK mengenai pencabutan hak politik terhadap Edhy Prabowo. Pencabutan hak politik tersebut merupakan pidana tambahan yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa sesuai Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sehingga majelis hakim memutuskan mencabut Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana. Pencabutan hak politik selama 3 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 4 tahun.
"Dalam rangka melindungi masyarakat untuk tidak memilih pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberi kesempatan terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri, maka perlu ada pencabutan hak politik terhadap terdakwa, yaitu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik," ujar Hakim Albertus.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," lanjutnya.
Adapun dalam kasus ini, Edhy sekaligus dihukum pidana selama 5 tahun ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.
