Hakim dan Pegawai Reaktif Corona, PN Jakarta Pusat Lockdown hingga 1 September

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerapkan lockdown selama 7 hari. Hal ini dilakukan setelah terdapat hakim dan pegawai pengadilan yang reaktif usai menjalani rapid test.
"PN Jakarta Pusat lockdown/WFH sampai tanggal 1 September 2020 kecuali pelayanan publik yang bersifat urgent/mendesak tetap dilaksanakan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, kepada wartawan, Selasa (25/8).
Terdapat 9 orang yang reaktif dalam rapid test pada Senin (24/8). Termasuk hakim serta pegawai pengadilan. Adapun rapid test dilakukan karena sebelumnya ada satu orang hakim yang dinyatakan positif corona.
Bambang menambahkan, saat ini sedang digelar swab test di PN Jakpus. "Saat ini tengah dilakukan Swab Test lanjutan dari Rapid Test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat," ujar dia.
Menurut dia, keputusan lockdown dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sejumlah sidang pun ditunda pelaksanaannya.
"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama 1 minggu ke depan, kecuali perkara yang sangat mendesak yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," pungkas dia.
